Awas Petrus Gaya Baru

Penulis

Kamis, 9 Agustus 2018 07:00 WIB

Barang bukti dan senjata tersangka pembegalan dihadirkan saat rilis Ungkap Kasus Pelaku Begal di kantor Polres Jakarta Selatan. Selasa, 17 Juli 2018. Pelaku diciduk di sekitar tempat kejadian perkara. TEMPO/Amston Probel

Operasi pemberantasan begal yang diadakan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sepanjang Juli lalu harus segera dievaluasi karena terindikasi melanggar hak asasi manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada praktik pembunuhan di luar peradilan (extrajudicial killings).

Tujuan awal operasi itu, yakni memulihkan keamanan di Jakarta menjelang penyelenggaraan Asian Games dua pekan lagi, tentu patut didukung. Namun pelaksanaannya sungguh bermasalah. Kesaksian keluarga para tersangka begal yang tewas "didor" polisi mengenai kronologi kejadian bertolak belakang dengan versi kepolisian.

Selama tiga pekan operasi, polisi menangkap lebih dari seribu begal di Ibu Kota. Ketika operasi diumumkan rampung pekan lalu, Polda Metro Jaya mengaku petugasnya sudah menembak 52 begal. Sebanyak 15 orang di antaranya tewas. Belakangan, Komnas HAM, Ombudsman, dan investigasi Koran Tempo menemukan beberapa fakta yang mengganggu soal rangkaian penembakan tersebut.

Pertama, polisi mengklaim mereka terpaksa menembak mati tersangka begal karena melawan dan mencoba merebut pistol petugas. Keterangan para saksi mata menunjukkan hal sebaliknya: tersangka begal ditangkap relatif tanpa kisruh. Bahkan sebagian besar menyerah tanpa perlawanan. Tak ada satu pun saksi yang mendengar suara tembakan ataupun baku hantam.

Kedua, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik pada mayat korban, tampak sebagian besar luka tembak korban ada di dada atau punggung. Tembakan peluru tepat di area jantung pasti mematikan. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan terhadap mayat korban juga tak menemukan memar atau luka tembak lain di tubuh korban. Ini membuktikan tidak ada perlawanan ketika polisi menembak mati para tersangka.

Advertising
Advertising

Temuan awal ini tentu harus ditelusuri lebih lanjut. Itulah sebabnya Komnas HAM dan Ombudsman meminta bantuan dan kerja sama petinggi Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini. Sayangnya, polisi tampak enggan berbagi informasi dengan kedua lembaga negara itu. Sikap semacam itu justru menambah kecurigaan bahwa polisi secara sistematis mengulangi teror penembak misterius (petrus) pada era Orde Baru.

Dugaan itu tak mengada-ada jika kita membaca perintah pemimpin Kepolisian RI soal operasi pemberantasan begal ini. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian berkali-kali menegaskan bahwa setiap kepala kepolisian resor tak boleh ragu menembak begal. Kalau gagal membersihkan Jakarta dari begal, mereka akan dicopot dari kursinya. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Aziz juga menyatakan bawahannya tak perlu ragu mengambil tindakan tegas.

Sudah seharusnya Kepala Polri dan Kepala Polda Metro Jaya bertanggung jawab atas semua ekses negatif yang terjadi akibat perintah ini. Memberantas kejahatan dengan kejahatan lain tak akan memecahkan masalah. Penembakan begal hanya akan melahirkan lingkaran kekerasan baru dan membuat Jakarta kian berbahaya buat warganya.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

5 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

14 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

35 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

43 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

47 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya