Obral Izin Eksploitasi Alam

Penulis

Rabu, 8 Agustus 2018 07:00 WIB

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kiri) dan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (kiri) berbincang di tengah perkebunan sawit usai launching penanaman perdana program peremajaan kebun kelapa sawit di Desa Panca Tunggal, Sungai Lilin, Kabupaten Musi banyuasin, Sumatera Selatan, 13 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pemerintah harus menghentikan obral izin eksploitasi sumber daya alam yang terjadi setiap menjelang pemilihan kepala daerah. Obral izin hanya akan memperparah kerusakan lingkungan. Komisi Pemberantasan Korupsi juga perlu turun tangan karena praktik yang tidak bertanggung jawab ini amat rawan korupsi.

Hasil penelitian sejumlah lembaga lingkungan menunjukkan obral izin pada tahun politik terjadi baik di sektor pertambangan maupun perkebunan. Aturan ketat tentang izin wilayah pertambangan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diterabas. Proses pemberian izin pun tidak transparan.

Moratorium yang sudah berlaku dan terus diperpanjang di hutan primer dan lahan gambut sejak 2013 juga masih mudah diakali. Banyak sekali modusnya. Misalnya, izin baru tidak diberikan tapi ada perpanjangan izin lama atau pengubahan jenis perizinan eksplorasi menjadi eksploitasi.

Data Wahana Lingkungan Hidup menunjukkan terjadi lonjakan angka izin hutan tanaman industri di sejumlah daerah pada 2017. Luasnya di seluruh Indonesia mencapai 389,5 ribu hektare, meningkat hampir dua kali lipat dibanding luas area yang diizinkan setahun sebelumnya.

Lembaga Auriga Nusantara pun mencatat tren yang sama untuk izin usaha pertambangan. Yang paling mencolok adalah di Kalimantan Timur, karena ada 525 izin baru terbit tepat setahun menjelang pemilihan kepala daerah. Adapun jumlah izin baru pada tahun pertama atau kedua setelah pilkada di provinsi ini di bawah angka 300.

Advertising
Advertising

Penerbitan izin eksploitasi sumber daya alam menjelang pemilihan kepala daerah bisa dipastikan mengundang banyak mudarat. Motifnya mudah ditebak: mencari sumber dana untuk menghadapi pilkada. Jangan heran jika KPK menemukan fakta yang mencemaskan. Hingga Desember 2017 setidaknya ada 2.509 izin eksploitasi sumber daya alam yang tak beres alias tidak clean and clear. Itu belum termasuk 3.078 izin yang sudah mati tapi belum dikembalikan ke pemerintah daerah.

Sejak 2010 komisi antikorupsi telah memenjarakan beberapa gubernur dan bupati yang terlibat suap perizinan tambang dan perkebunan. Tapi masih banyak kepala daerah yang belum tersentuh karena KPK kesulitan menemukan bukti. Itu sebabnya, perlu upaya ekstrakeras untuk membongkar kejahatan ini. Tak cukup mengandalkan operasi tangkap tangan, penyidik KPK perlu menyelidiki secara sistematis korupsi di balik obral perizinan itu.

Presiden Joko Widodo juga perlu mengawasi secara ketat kebijakan perizinan t ambang dan perkebunan. Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, pemerintah pusat sebetulnya memegang wewenang perizinan, tapi melimpahkannya ke daerah. Artinya, pemerintah pusat harus tetap mengawasi agar izin pemanfaatan sumber daya alam tidak disalahgunakan atau dijadikan ajang korupsi oleh pemerintah daerah.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

52 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya