Derita Ganda Korban Pemerkosaan

Penulis

Selasa, 7 Agustus 2018 14:15 WIB

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com

Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi, yang menghukum korban pemerkosaan amatlah berlebihan. Ia divonis enam bulan penjara karena kasus aborsi. Terhukum adalah gadis 15 tahun yang diperkosa kakaknya hingga hamil. Diduga ditekan oleh keluarga yang tak kuat menanggung aib, ia kemudian menggugurkan kandungan.

Majelis hakim yang diketuai Rais Torodji seharusnya mempertimbangkan kondisi psikis gadis dari Kabupaten Batanghari, Jambi, tersebut. Pemerkosaan itu sungguh nyata karena pelaku telah diadili. Si kakak terbukti bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Hukuman pelaku cukup ringan karena ia masih berusia di bawah 18 tahun. Jika vonis pemerkosa dijatuhkan secara hati-hati, putusan buat korban semestinya dipertimbangkan jauh lebih cermat.

Undang-Undang Perlindungan Anak memang melarang aborsi, tapi bukan berarti aturan ini bisa diterapkan secara serampangan. Semangat undang-undang itu untuk melindungi janin yang secara hukum sudah masuk kategori anak-anak. Masalahnya, pelaku aborsi juga masih anak-anak sekaligus korban pemerkosaan, yang wajib dilindungi. Larangan aborsi tidak bisa diterapkan secara kaku karena aturan ini pun boleh diabaikan karena pertimbangan medis atau aspek psikis korban pemerkosaan.

Pelegalan aborsi itu diatur dalam Undang-undang Kesehatan. Larangan aborsi bisa diabaikan dengan alasan kedaruratan medis, misalnya kehamilan itu mengancam nyawa ibu atau si janin menderita penyakit genetis berat. Aborsi juga diperbolehkan untuk kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban. Hanya, pengecualian ini dibatasi dengan ketentuan bahwa usia janin belum sampai enam minggu.

Korban pemerkosaan di Jambi itu dijerat hukum karena aborsi yang dia lakukan dianggap ilegal. Jaksa berargumen bahwa usia janin yang digugurkan gadis itu sudah mencapai enam bulan. Aturan yang diterapkan secara kaku ini menyebabkan gadis yang malang itu masuk penjara. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sebetulnya melonggarkan batasan usia janin yang boleh digugurkan dengan alasan medis. Tapi keleluasaan serupa tak diatur bagi korban pemerkosaan.

Advertising
Advertising

Hakim semestinya lebih bijak dalam menerapkan hukum positif. Pelaku aborsi yang masih bocah harus diperlakukan berbeda karena ia tentu mengalami gangguan psikis yang luar biasa. Kalaupun aborsi itu dianggap sebagai kejahatan, cukuplah orang tuanya-ia juga dituduh terlibat dan diproses secara hukum-yang bertanggung jawab.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu memeriksa hakim yang memutus kasus aborsi. Hakim diduga menabrak rambu-rambu yang dimuat dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Peraturan itu menyatakan, antara lain, hakim harus menimbang berbagai aspek dari perspektif korban dan tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Hakim juga perlu melihat kemungkinan korban dalam keadaan tidak berdaya.

Kasus aborsi seorang remaja berusia 16 tahun yang pernah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya menjadi rujukan. Remaja itu sempat dituntut delapan setengah tahun penjara karena membuang janin hasil pemerkosaan. Tapi hakim hanya menjatuhkan sanksi pembinaan.

Setelah publik meributkan kasus di Jambi, Pengadilan Negeri Muara Bulian memang menangguhkan penahanan si gadis korban pemerkosaan. Tapi langkah ini belum menuntaskan masalah. Kuasa hukum korban perlu segera mengajukan permohonan banding agar pengadilan tinggi bisa mengoreksi vonis yang mencederai rasa keadilan itu.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya