Bebaskan Korban Pemerkosaan

Penulis

Jumat, 3 Agustus 2018 07:35 WIB

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com

Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian di Kabupaten Batanghari, Jambi, semestinya lebih melek hukum dan peraturan sebelum mengetuk palu memvonis terdakwa. Menghukum anak 15 tahun dengan tuduhan menghilangkan nyawa karena mengaborsi bayi akibat diperkosa kakaknya sendiri adalah vonis yang tidak adil, tak hati-hati, dan menunjukkan kurangnya pengetahuan.

Hakim seharusnya tidak hanya berpatokan pada satu undang-undang ketika menjatuhkan vonis. Undang-Undang Perlindungan anak memang mempidana pelaku aborsi. Tapi Pasal 77a itu dengan sendirinya teranulir jika pelaku aborsi merupakan korban pemerkosaan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Reproduksi.

WA, pelaku aborsi itu, stres karena hamil setelah diperkosa kakaknya sendiri sejak akhir 2017. Ia memutuskan mengaborsi bayinya ketika kandungan berusia enam bulan pada Mei lalu.

Tanpa menimbang banyak aturan, hakim memvonis WA 6 bulan bui plus 3 bulan pelatihan kerja. Hakim menutup mata terhadap kasus utama pemidanaan aborsi ini. Mereka mengabaikan fakta bahwa pada saat yang sama pengadilan juga memvonis AS, pemerkosa yang dua tahun lebih tua, 2 tahun penjara plus 3 bulan pelatihan kerja.

Artinya, kait-kelindan kasus ini sangat terang benderang. Aborsi oleh WA itu tak berdiri sendiri. Ada penyebabnya, yakni pemerkosaan oleh kakaknya sendiri. Lagi pula mereka adalah anak-anak. Dalam prinsip hukum, memenjarakan pelaku kejahatan di bawah umur ditujukan untuk membuatnya memahami hukum, bukan untuk menghukumnya.

Advertising
Advertising

Kemalasan hakim mencari referensi sebelum menjatuhkan vonis juga terlihat pada ketiadaan pertimbangan hukum. Jika hakim Muara Bulian suka membaca dan mau melakukan riset kecil-kecilan, yurisprudensi pemakaian Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Reproduksi dalam memperlakukan penghilangan nyawa oleh korban pemerkosaan ada di Jakarta Selatan.

Pada Juli 2017, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan BL, 15 tahun, yang dituduh membunuh bayinya sendiri. BL adalah korban pemerkosaan yang tak tahu sedang hamil. BL menyangka bayi yang ia lahirkan adalah darah flek, sehingga ia membuangnya ke tong sampah rumah majikannya di Kebayoran Baru.

Jaksa menuntutnya 8,5 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan maksimal kepada pelaku aborsi yang masih anak-anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni 7,5 tahun. Namun, saat sidang vonis, hakim membebaskan BL dengan memakai Undang-Undang Kesehatan dan UU Reproduksi.

Tanpa memakai asas normatif sekalipun, hakim Muara Bulian seharusnya membebaskan WA dengan alasan-alasan yang sama seperti BL. Perkara yang mendunia karena disorot lembaga hak asasi internasional ini semestinya menjadi tamparan keras kepada para pekerja hukum-polisi, jaksa, dan hakim-agar lebih adil terhadap korban pemerkosaan.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

6 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

27 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

35 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

39 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

54 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

55 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya