Kemenangan Kotak Kosong

Penulis

Rabu, 4 Juli 2018 07:00 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Meski baru versi hitung cepat, kemenangan kotak kosong pada pemilihan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, patut diapresiasi. Dengan cara unik, pemilih di sana dengan lantang dan tegas menyatakan penolakan atas praktik oligarki dan dinasti politik yang sudah mengakar lama di Makassar.

Kekalahan calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang merupakan kerabat Wakil Presiden Jusuf Kalla serta didukung 10 partai politik, merupakan tamparan telak bagi mereka yang mencoba membatasi pilihan politik warga. Sebelumnya, dengan berbagai cara, pencalonan kembali Wali Kota Makassar ikumben, Danny Pomanto, berhasil digagalkan. Namanya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari surat suara. Padahal kepemimpinan Danny dinilai banyak kalangan berhasil mengubah wajah Kota Makassar.

Karena itu, sudah seharusnya semua partai politik belajar dari pemilihan kepala daerah di Makassar. Dukungan semua partai, ikatan kekerabatan dengan elite politik, dan sokongan dari dinasti politik, ternyata tak cukup untuk memenangi pemilihan dewasa ini. Semua tak punya arti di mata pemilih jika cara-cara yang dipakai melecehkan akal sehat dan meremehkan arti kedaulatan rakyat. Bermain api dengan cara merekayasa proses pemilihan agar hanya ada satu calon harus dibayar dengan harga mahal. Jelas partai politik di Makassar gagal menangkap aspirasi warga.

Kini rakyat sudah bersuara dan pilihan warga wajib dihormati. Semua pihak harus menahan diri dan bersama-sama mengawal proses penghitungan suara resmi di Komisi Pemilihan Umum. Jangan ada upaya untuk mencurangi pemilihan dengan mengubah hasil rekapitulasi suara. Polisi harus netral dan menindak tegas semua pelanggaran.

Laporan Badan Pengawas Pemilu soal adanya upaya sejumlah penyelenggara pemilu untuk memanipulasi hasil penghitungan suara sungguh memprihatinkan. Kecurangan semacam itu mudah sekali dideteksi karena formulir C1 yang merupakan hasil penghitungan di tingkat TPS diawasi beramai-ramai oleh warga dan saksi. Jika hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kota berbeda dari formulir C1, artinya jelas ada permainan.

Advertising
Advertising

Tindakan Komisi Pemilihan Umum Makassar melarang jurnalis meliput proses penghitungan suara juga tak ada gunanya. Pelarangan itu sendiri jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bisa dipidana. Tindakan semacam itu semakin mengundang kecurigaan: jangan-jangan ada upaya sistematis untuk mengubah hasil pemilihan Wali Kota Makassar.

Semua mata di Indonesia kini sedang menyaksikan apa yang terjadi di Makassar. Jika elite politik di sana berlagak pilon dan tetap menghalalkan segala cara untuk memenangkan jagonya, publik akan bergerak. Perolehan suara mereka pada pemilihan anggota legislatif tahun depan bisa terancam dan partai-partai pendatang baru bisa menangguk keuntungan.

Sekarang tak ada pilihan lain buat semua partai kecuali menerima hasil pemilihan dengan legawa. Tentu lima tahun ke depan, ibu kota Sulawesi Selatan itu tak akan dipimpin kotak kosong, melainkan ada pejabat sementara yang bakal ditunjuk pemerintah. Demi kesinambungan program pembangunan, bisa saja Kementerian Dalam Negeri meminta Danny Pomanto menjadi pejabat pelaksana sampai pilkada serentak berikutnya digelar pada 2020. *

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya