Hormati Masa Tenang

Penulis

Senin, 25 Juni 2018 07:15 WIB

Petugas Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) bersama Satpol PP Aceh Selatan menertibkan alat peraga kampanye peserta pilkada serentak 2018 di Tapaktuan, Aceh Selatan, Ahad, 24 Juni. Penertiban alat peraga kampanye dilakukan Panwaslih karena pilkada memasuki tahapan masa tenang menjelang hari pencoblosan pada 27 Juni 2018. ANTARA

Tahapan pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak di 171 daerah-17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten-di Indonesia memasuki masa tenang, yang dimulai Ahad kemarin hingga besok. Inilah periode ketika segala bentuk kampanye tidak lagi diperbolehkan. Pemilih diberi kesempatan untuk merenung ulang pilihan mereka sebelum memberikan suara pada hari pemilihan.

Tapi laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan telah terjadi banyak pelanggaran oleh peserta pilkada. Pelanggaran itu misalnya berupa kampanye terselubung melalui media sosial. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 50 mengharuskan peserta pilkada menutup akun resmi di media sosial paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir. Aturan ini diakali. Kampanye dilakukan melalui akun-akun partisan untuk mempengaruhi pemilih secara personal di masa tenang.

Yang juga banyak terjadi adalah praktik politik uang. Meskipun peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoba mencegah praktik kotor ini, misalnya dengan melarang door prize dalam kampanye, banyak tim sukses yang di masa tenang ini bergerilya menabur janji dan "menabur" uang tunai dari pintu ke pintu.

Sudah seharusnya setiap calon kepala daerah menghormati masa tenang, demikian pula partai-partai politik dan masyarakat. Setelah setiap calon memperkenalkan diri dan mencoba merebut simpati para pemilih sejak Februari, inilah saatnya pemilih mempertimbangkan dengan jernih pilihannya. Bagi pemilih, pertimbangan ini amatlah penting. Sebab, pilihan yang keliru di kotak suara pada hari pemilihan bisa berarti penderitaan hingga lima tahun berikutnya.

Di banyak negara, masa tenang dibutuhkan untuk meredakan ketegangan yang terjadi selama kampanye. Tidak terkecuali di Indonesia. Kita sama-sama mafhum, kampanye tak jarang berlangsung sangat kasar, bahkan sampai terjadi bentrokan antar-pendukung dan jatuhnya korban jiwa. Di Kabupaten Empat Lawang pada Selasa, 12 Juni lalu, misalnya, satu orang tewas dan tiga orang lainnya terluka akibat tembakan yang dilepaskan pendukung salah satu calon. Nah, waktu tenang sebelum hari pemilihan juga penting untuk menurunkan tensi politik.

Advertising
Advertising

KPU dan Bawaslu mesti tegas mengawasi dan menindak pelanggaran ketentuan masa tenang, karena ada hukuman berat yang menanti pelakunya. Kalau terbukti bersalah, pasangan calon dapat didiskualifikasi dari pilkada, dipidana penjara hingga 72 bulan, atau dikenai denda maksimal Rp 1 miliar. Pidana yang sama diterapkan pula kepada pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji.

Di sisi lain, warga diharapkan membantu melaporkan kecurangan di lingkungannya. Tapi akan lebih baik bila partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye mematuhi aturan. Bagaimanapun, periode tenang perlu diperjuangkan agar sungguh menjadi waktu yang berkualitas bagi pemilih untuk menimbang mana calon kepala daerah yang pantas dipilih.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

26 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

38 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

54 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya