Meremehkan Kejahatan Korupsi

Penulis

Selasa, 26 Juni 2018 07:15 WIB

Penyidik KPK, menunjukkan barang bukti uang hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bengkulu Selatan, di gedung KPK, Jakarta,16 Mei 2018. KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp. 100 juta dalam OTT Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. TEMPO/Imam Sukamto

Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ada masalah penting yang perlu dibereskan dulu: konsekuensi dari masuknya delik korupsi ke Rancangan KUHP. Kodifikasi hukum ini menurunkan derajat korupsi menjadi pelanggaran kriminal biasa. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi pun terancam tergerus.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyatakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Inilah yang menjadi dasar ancaman hukuman berat dan denda besar. Ada pula aturan uang pengganti yang bertujuan menyelamatkan uang negara sekaligus memiskinkan pelaku. Keberadaan KPK pun ditopang pemahaman bahwa kejahatan keji ini perlu ditangani serius oleh lembaga yang memiliki wewenang besar.

Semangat yang tersirat ataupun tersurat dalam Rancangan KUHP yang akan disahkan DPR pada Agustus mendatang sungguh berbeda. Korupsi terkesan sebagai kejahatan sepele. Ancaman hukumannya pun tidak seberat yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Rancangan KUHP bahkan tidak memuat hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Wajar jika pimpinan KPK dan para aktivis antikorupsi memprotes keras rancangan itu.

Para koruptor juga akan bersorak lantaran ada pembatasan hukuman kumulatif. Jumlah hukuman dari sejumlah kasus tidak boleh melebihi ancaman hukuman maksimal. Ada juga aturan yang mengurangi ancaman pidana sebesar sepertiga hukuman maksimal terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. Semua aturan ini berbeda dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Pengaturan ganda itu bisa mengacaukan hukum. Dalam peradilan kasus korupsi akan muncul perdebatan: aturan mana yang akan dipakai. Hal ini menjadi celah bagi koruptor untuk mendapatkan hukuman lebih ringan jika hakim berpegang pada KUHP. Kendati Undang-Undang Pemberantasan Korupsi selama ini merupakan aturan khusus atau lex specialis, keistimewaan itu bisa lenyap karena semua aturan korupsi sudah masuk KUHP. Apalagi dalam hukum juga ada asas lex posterior derogat legi priori. Hukum yang baru mengalahkan hukum lama.

Advertising
Advertising

Masalah lain yang tak kalah penting, posisi KPK tidak disebutkan dalam Rancangan KUHP itu. Ini yang mengundang kecurigaan bahwa cepat atau lambat kasus korupsi akan beralih ditangani polisi dan jaksa, seperti yang diharapkan kalangan DPR selama ini. Indikasinya pun sudah ada. Rancangan KUHP itu telah memuat aturan korupsi di sektor swasta. Kejahatan ini terkesan hanya akan ditangani polisi dan jaksa karena penyidik KPK tidak disebutkan. Sementara itu, selama ini, belum ada aturan yang memberi KPK wewenang menangani korupsi sektor swasta.

DPR dan pemerintah perlu kembali ke tujuan sejati dari kodifikasi hukum, yakni membuat hukum lebih simpel dan sistematis. Kodifikasi seharusnya mempermudah orang memahami aturan hukum dan bukannya menciptakan masalah baru. Rancangan KUHP sebaiknya hanya memuat prinsip-prinsip penting delik korupsi agar tidak menimbulkan dualisme hukum.

Presiden Joko Widodo seharusnya segera bersikap terhadap Rancangan KUHP yang berpotensi memperlemah upaya memerangi korupsi itu. Pemerintah sebaiknya menolak pengesahan Rancangan KUHP. Para koruptor selama ini tak pernah jeri kendati diancam hukuman berat. Korupsi akan makin merajalela jika ancaman hukuman diperingan seperti diatur dalam Rancangan KUHP.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya