Tragedi Sinar Bangun

Penulis

Jumat, 22 Juni 2018 07:15 WIB

Personel BNPB melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun, yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, 20 Juni 2018. Kedalaman di lokasi kejadian tenggelamnya kapal tersebut mencapai 300-500 meter. ANTARA/Irsan Mulyadi

Tragedi tenggelamnya kapal motor Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, sekitar 1,6 kilometer dari Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Senin sore lalu, berawal dari pelanggaran aturan keselamatan. Kapal kayu berukuran 35 gross tonnage itu hanya berkapasitas 43 penumpang, tapi posko pengaduan di pelabuhan menerima laporan 189 orang hilang dalam kecelakaan tersebut. Artinya, kapal nahas itu mengangkut penumpang dengan jumlah empat kali lipat kapasitas maksimalnya.

Pelanggaran terjadi karena lemahnya pengawasan oleh otoritas pelabuhan. Syahbandar merupakan pejabat tertinggi di pelabuhan yang berwenang melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, demi menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain memiliki ketegasan dalam menindak kapal-kapal yang melanggar aturan, syahbandar harus berintegritas sehingga tidak menyalahgunakan jabatan.

Kecelakaan kapal akibat pelanggaran kapasitas angkut terjadi berulang kali. Padahal, setiap tahun menjelang masa mudik Lebaran, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan selalu mengeluarkan surat edaran kepada para syahbandar tentang peningkatan pengawasan keselamatan kapal-kapal tradisional pengangkut penumpang. Mengingatkan petugas untuk meningkatkan pengawasan memang harus dilakukan, tapi penegakan hukum bagi pelanggar aturan juga penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Aturan pemerintah soal kelebihan muatan ini juga masih mendua. Di satu sisi melarang kapal mengangkut penumpang berlebih, di sisi lain memberi dispensasi, terutama pada saat terjadi lonjakan jumlah penumpang di musim mudik. Yang menjadi persoalan, pemerintah tidak menetapkan batas maksimal dispensasi kelebihan muatan tersebut. Dasar penghitungannya disesuaikan dengan fasilitas keselamatan yang tersedia di masing-masing kapal dan luas ruang bebas bergerak untuk penumpang.

Batas muatan kapal juga tidak dijelaskan secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Padahal batas muatan ini merupakan faktor penting untuk menjamin keselamatan pelayaran. Adanya kepastian batas muatan kapal itu akan membantu petugas menegakkan aturan, juga mencegah operator berkelit dari aturan.

Advertising
Advertising

Undang-Undang Pelayaran menyebutkan kecelakaan kapal menjadi tanggung jawab nakhoda kapal kecuali dapat dibuktikan lain. Pemerintah dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi harus menyelidiki penyebab karamnya KM Sinar Bangun. Jika kelebihan muatan menjadi pemicu kecelakaan itu, yang harus diusut selanjutnya adalah mengapa syahbandar menerbitkan surat izin berlayar.

Sudah saatnya pemerintah menerapkan standar keselamatan yang tinggi pada sistem angkutan laut. Jangan sampai timbul kesan, karena angkutan laut melayani masyarakat kelas menengah ke bawah, standar keselamatannya tidak setinggi angkutan lain. Padahal keselamatan nyawa penumpang merupakan prioritas utama dalam layanan transportasi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

24 menit lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya