Polisi Jadi Kepala Daerah

Penulis

Kamis, 21 Juni 2018 07:00 WIB

Pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen M. Iriawan, mengikuti prosesi pelantikan penjabat Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Meski ditentang banyak kalangan masyarakat, pemerintah berkeras menunjuk Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat. Iriawan menggantikan Ahmad Heryawan, yang habis masa jabatannya pada 13 Juni lalu. Selain melanggar banyak peraturan, penunjukan polisi aktif menempati jabatan sipil merupakan pengkhianatan terhadap amanat Reformasi 1998.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo rupanya merancang pengangkatan Iriawan sejak Januari lalu. Kala itu, dia juga hendak menunjuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin untuk menggantikan sementara Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi, yang selesai masa tugasnya pada 17 Juni lalu. Rencana tersebut tenggelam setelah muncul banyak protes dan penolakan.

Namun pemerintah tidak menyerah. Mengabaikan protes publik, Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden tentang pengangkatan Iriawan. Senin lalu, Iriawan pun dilantik.

Pengangkatan Iriawan menabrak banyak aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 201 undang-undang ini menyatakan bahwa pejabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, di mana pimpinan tinggi madya merupakan jabatan aparat sipil negara.

Sebenarnya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 20 ayat 3 membolehkan anggota TNI dan polisi mengisi jabatan ASN tertentu. Tapi ini pun ada syaratnya: hanya di instansi pusat serta sejalan dengan UU Kepolisian dan UU TNI. Masalahnya, gubernur bukanlah jabatan di instansi pusat.

Advertising
Advertising

Jika Iriawan dianggap sebagai satu-satunya calon yang pantas, pengangkatannya semestinya mengikuti prosedur yang benar. Pertama-tama, dia mesti mengundurkan diri dari kepolisian. Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian jelas menyatakan bahwa polisi yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian mesti mengundurkan diri atau pensiun.

Sejumlah kalangan curiga bahwa penempatan Iriawan sengaja untuk menjamin kepentingan politik penguasa pada pilkada nanti. Sangat disayangkan jika benar demikian. Aparat hukum yang seharusnya netral diseret masuk ke pusaran politik hanya demi kepentingan sesaat.

Pengangkatan Iriawan mengingatkan akan rezim Orde Baru dan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Dengan alasan keamanan dan stabilitas pemerintah, Orde Baru menempatkan banyak pejabat kepolisian dan militer sebagai kepala daerah. Ternyata mereka cuma menjadi kaki tangan rezim untuk mengontrol dan mengintimidasi publik.

Setelah berhasil menggulingkan Orde Baru 20 tahun silam, masyarakat menuntut dwifungsi ABRI dihapus. Tentara kembali menjalankan fungsi pertahanan dan polisi bertugas menjaga keamanan. Kini, pengangkatan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat seperti hendak mengembalikan dwifungsi. Tampaknya pemerintah telah menyeret mundur demokrasi di negeri ini.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya