Agar Tuntas Kasus Korupsi Heli

Penulis

Kamis, 21 Juni 2018 07:15 WIB

Sebuah helikopter militer, AW149 yang diproduksi oleh AugustaWestland ikut dipamerkan di Pameran International Military Fair di Kielce, Polandia, 2 September 2014. REUTERS

PEMERINTAH mesti segera membereskan kebuntuan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter yang melibatkan personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. Sudah setahun perkara ini mandek lantaran tersangka dari TNI Angkatan Udara menolak panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalau berlarut-larut, perkara ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

Dugaan korupsi pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 ditelusuri bersama oleh KPK dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia. Juni tahun lalu, kasus ini masuk tahap penyidikan. KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Irfan adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, agen AW101 di Indonesia. Sedangkan Polisi Militer menetapkan lima tersangka dari TNI Angkatan Udara. Sampai di sini, inisiatif kedua lembaga patut dipuji.

Sayangnya, setelah itu kerja sama keduanya terseok-seok. Polisi Militer tak memberikan berkas pemeriksaan tersangka TNI Angkatan Udara. Upaya KPK memeriksa sendiri gagal karena sebagian tersangka menolak hadir. Adapun proses hukum di Polisi Militer tersendat dengan alasan belum selesainya penghitungan kerugian negara.

Ketidakseriusan TNI Angkatan Udara patut kita sesalkan. Padahal awalnya permintaan penyelidikan datang dari Panglima TNI kala itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, sendiri. Gatot meyakini ada pelanggaran prosedur: harga helikopter diduga digelembungkan dari Rp 514 miliar menjadi Rp 738 miliar. Gatot telah meminta pembelian itu dibatalkan. Presiden Joko Widodo lebih dulu menolak pembelian. Meski demikian, TNI Angkatan Udara jalan terus.

Pembelian alat utama sistem persenjataan oleh TNI memang rawan korupsi. Dengan alasan kerahasiaan negara, TNI mengatur sendiri mekanisme lelang. Itu sebabnya pengungkapan dugaan korupsi dalam tubuh TNI bukan perkara gampang. Kasus pembelian helikopter AW101 sulit menjadi benderang lantaran ada dugaan uang komisi pembelian sudah menjalar ke mana-mana.

Advertising
Advertising

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto harus membuktikan komitmennya. Setelah dilantik sebagai Panglima TNI enam bulan lalu, ia berjanji mengawal kasus ini-sesuatu yang sayangnya hingga kini belum terbukti.

KPK tak boleh patah semangat. Pasal 42 Undang-Undang KPK menyebutkan lembaga itu berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Pimpinan KPK harus mencari jalan untuk mengatasi keterbatasan lembaganya dalam memeriksa personel militer. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melobi pimpinan TNI dan Presiden.

Telah bersikap tegas dalam menolak pembelian heli AW101, Presiden hendaknya mengambil langkah progresif. Jokowi dapat memerintahkan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggagas pembentukan pengadilan koneksitas agar tersangka sipil dan militer dapat diproses bersama-sama oleh tim penyidik gabungan.

Tanpa pengadilan bersama, perkara ini tidak akan beranjak ke mana-mana. Presiden tak boleh membiarkan kanker korupsi menjalar dan melemahkan tentara nasional kita.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya