Penghentian Kasus Rizieq

Penulis

Rabu, 20 Juni 2018 07:00 WIB

Habib Riziq. TEMPO/Subekti

Setelah hampir satu setengah tahun bergulir, penyidikan perkara pornografi pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, akhirnya disetop. Keputusan ini tepat, walau telat. Sejak awal, pengusutan kasus pornografi itu seharusnya tidak perlu dilakukan.

Polisi berdalih penghentian kasus Rizieq karena kurang bukti. Di sinilah terlihat cara kerja kepolisian yang tidak profesional. Polisi semestinya sejak dini menghitung soal pembuktian. Langkah penegak hukum yang gegabah dalam menjerat Rizieq dengan delik pornografi hanya mengundang spekulasi miring. Jerat untuk Rizieq terkesan sebagai upaya "mengimbangi" pengusutan kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tuduhan penistaan agama.

Kepolisian semestinya berhati-hari menggunakan Undang-Undang Pornografi, yang memuat pasal-pasal karet. Hakikat aturan pornografi seharusnya bertujuan melindungi privasi seseorang dari kejahatan penyebaran gambar atau foto pribadi yang bukan untuk konsumsi publik. Undang-Undang Pornografi juga melindungi anak-anak dan remaja dari penyebaran gambar-gambar tak senonoh.

Dalam kasus Rizieq, polisi tak pernah menjelaskan asal-usul gambar porno itu. Penegak hukum juga tak mengusut pengunggah gambar dan percakapan mesum yang diduga dilakukan oleh Rizieq dengan Firza Husein. Gambar dan percakapan keduanya viral di media sosial setelah Firza, yang menjadi Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, diperiksa polisi dalam kasus demo Bela Islam.

Jika polisi ingin mengusut kasus pornografi yang melibatkan Rizieq, seharusnya si penyebar-lah yang lebih dulu diperiksa. Penyebaran pornografi merupakan tindak kejahatan. Orang yang gambarnya disebarkan semestinya justru dianggap sebagai korban. Lain halnya jika pembuat gambar porno itu beriktikad buruk, sengaja memproduksi lalu juga menyebarkannya demi kepentingan bisnis atau yang lain.

Advertising
Advertising

Langkah polisi yang serampangan juga terlihat ketika menjerat Rizieq dengan tuduhan menistakan Pancasila. Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menghentikan penyidikan kasus ini pada bulan lalu dengan alasan yang sama: buktinya lemah. Pengusutan perkara yang tidak dipertimbangkan secara matang seperti ini seharusnya tidak terjadi. Sudah ada aturan baku yang jelas bahwa, setiap kali memulai penyidikan, polisi harus memiliki bukti permulaan yang cukup.

Publik kini menanti sikap polisi terhadap kasus-kasus lain yang melibatkan Rizieq. Ada banyak dugaan pelanggaran pidana yang dituduhkan kepada pemimpin FPI itu. Misalnya, video Rizieq yang berisi ceramah bernada menghasut. Ada juga kasus pembakaran patung Arjuna di Purwakarta, Jawa Barat, Februari tahun lalu.

Kepolisian seharusnya berkonsentrasi pada kasus Rizieq yang benar-benar merupakan pelanggaran hukum yang serius. Mengusut kasus yang lemah bukti seperti soal pornografi hanya akan memperlihatkan cara kerja polisi yang gegabah dan tak profesional.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

29 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

41 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

56 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

57 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya