Politik Meminggirkan Minoritas

Penulis

Selasa, 12 Juni 2018 07:00 WIB

Sejumlah massa yang tergabung dalam relawan #KamiBersamaPolri menggelar doa bersama lintas agama di depan Mabes Polri, Jakarta, 10 Mei 2018. Para relawan juga membagikan bunga mawar berwarna merah putih sebagai simbol keberanian dan kesucian. TEMPO/Muhammad Hidayat

DUA puluh tahun pasca-reformasi, pengakuan dan pelindungan negara kepada kaum minoritas di Indonesia masih jauh panggang dari api. Sampai hari ini, pemeluk agama yang dinilai menyimpang seperti Ahmadiyah masih harus hidup dalam kecemasan. Sementara itu, penganut aliran kepercayaan seperti Sumarah dan Sunda Wiwitan harus berpura-pura menjadi pemeluk agama yang diakui di Indonesia agar memperoleh kartu tanda penduduk.

Kegagalan negara melindungi kaum minoritas jelas melanggar cita-cita kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada bagian Pembukaan, konstitusi kita sudah menegaskan pentingnya "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia" tanpa terkecuali. Pembedaan perlakuan kepada mereka yang kebetulan punya keyakinan yang tak sama dengan mayoritas warga lain seharusnya tidak punya tempat di negeri ini.

Catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberi gambaran yang lebih detail soal suramnya nasib kaum minoritas di republik ini. Tahun lalu, lembaga itu menemukan ada sedikitnya 50 kasus dugaan pelanggaran kebebasan beragama. Tahun ini, hingga semester pertama, sudah ada delapan kasus serupa. Adapun Wahid Foundation, lembaga advokasi hak asasi manusia, menemukan bahwa sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh aktor "negara". Dengan kata lain, aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi hak warga beragama justru aktif melanggar prinsip kebebasan.

Temuan itu sebenarnya tak mengherankan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum konsisten menerjemahkan prinsip pelindungan kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Kesalahkaprahan ini sudah terjadi sejak 27 Januari 1965, ketika diterbitkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Aturan itulah yang kini menjadi dasar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri mengenai pelarangan penyebaran dan kegiatan keagamaan jemaah Ahmadiyah di Indonesia yang diteken pada 2008.

Bersenjatakan surat keputusan bersama itu, aparat negara kerap melarang kaum Ahmadiyah beribadah di masjidnya sendiri. Mereka juga menutup mata ketika kelompok warga lain menyerang dan mengusir kaum ahmadi. Upaya untuk menggugat peraturan itu sudah dilakukan di Mahkamah Konstitusi lima tahun lalu, tapi kandas. Dibutuhkan komitmen politik yang tegas dari Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membalikkan keadaan. Pemerintah bersama DPR harus mencabut semua peraturan perundang-undangan yang bertabrakan dengan Pancasila dan konstitusi.

Advertising
Advertising

Menggandeng tokoh-tokoh bangsa untuk melahirkan komitmen semacam itu memang tak mudah, tapi bukan tidak mungkin. Kunci persoalannya memang ada pada elite politik kita. Selama ini ada indikasi kuat persekusi atas kaum minoritas menjadi komoditas politik menjelang pemilihan umum. Setiap kali masa kampanye, para politikus akan menggoreng isu ini untuk menarik simpati pemilih mayoritas.

Harga yang harus dibayar untuk permainan politik semacam itu teramat mahal. Harmoni yang dibangun dengan meminggirkan minoritas juga tak akan langgeng. Kita belajar dari era Orde Baru bagaimana konflik antaragama yang dibungkam oleh negara tetap meletup suatu saat. Kini waktunya kembali pada moto Bhinneka Tunggal Ika, dengan memastikan tak ada kelompok agama yang disingkirkan dan semua aliran keyakinan diberi ruang yang adil di negeri ini.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya