Tangan Pemerintah Mengelola Zakat

Penulis

Jumat, 8 Juni 2018 07:00 WIB

Presiden Joko Widodo saat Penyerahan Zakat Kepada Badan Amil Zakat Nasional Tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, 28 Mei 2018. TEMPO/Subekti.

PEMERINTAH perlu mengatur audit pada program zakat demi transparansi pengumpulan dana publik ini. Namun aturan itu semestinya tidak membuat negara masuk terlalu jauh dalam pengelolaan zakat, yang disebutkan berpotensi mengumpulkan Rp 271 triliun per tahun.

Pengaturan audit ini sedang disusun pemerintah. Disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, audit badan amil zakat dilakukan untuk dua hal, yakni keuangan dan syariah. Audit keuangan dilakukan agar pengelolaan zakat dilakukan dengan prinsip keuangan modern, sedangkan audit syariah dibuat untuk memastikan zakat diatur sesuai dengan aturan syariah.

Dua audit itu penting bagi publik agar lembaga amil zakat lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana yang dikumpulkan. Meski audit perlu dilakukan, pelaksanaannya sebaiknya tidak diserahkan kepada badan pemerintah. Laporan keuangan sudah sepatutnya diaudit kantor akuntan publik. Adapun untuk audit syariah, Kementerian Agama berniat memantau langsung lewat regulasi audit syariah.

Sudah lebih dari enam aturan audit syariah dibahas Kementerian Agama. Audit tersebut rencananya akan diberlakukan kepada semua badan amil zakat, baik tingkat pusat maupun daerah, serta puluhan lembaga amil zakat.

Kementerian Agama sebenarnya tak perlu repot-repot terjun langsung. Audit syariah eksternal dapat dilakukan oleh sebuah lembaga audit yang bermitra dengan Kementerian Agama. Tak perlu semua dilakukan sendiri. Kementerian cukup menggandeng beberapa lembaga yang memiliki auditor dengan pengetahuan fikih zakat yang mendalam.

Advertising
Advertising

Perkembangan pola pemungutan zakat dan pengelolaannya begitu cepat berkembang saat ini. Semestinya pemerintah berfokus pada pengawasan umum saja. Soal pengaturan berzakat via digital, contohnya, pemerintah semestinya juga menyerahkan kepada lembaga-lembaga amal yang ada.

Saat ini beberapa badan amil zakat berlomba menawarkan program beramal lewat aplikasi-aplikasi digital. Badan Amil Zakat Nasional, misalnya, menyodorkan program berzakat lewat aplikasi Go-Pay. Rumah Zakat tak mau kalah. Mereka menggandeng anak perusahaan Telkomsel, TCash. Tren pembayaran zakat via aplikasi memang sedang meroket. Saat ini pembayaran zakat via aplikasi telah mengambil porsi 30 persen dibanding total zakat. Sisanya, 60 persen pembayaran melalui transfer bank dan 10 persen melalui tunai. Banyak pengelola zakat meyakini, dalam tiga tahun mendatang, porsi pembayaran via digital itu akan membesar menjadi 50 persen. Apalagi teknologi pembayaran sekarang berkembang pesat. Pengguna cukup memindai kode batang (barcode) atau QR code. Mereka juga bisa membayar zakat melalui toko-toko online.

Dengan aneka fasilitas itu, potensi zakat yang besar bisa lebih mudah dimanfaatkan. Kebutuhan agar lembaga pengelolaannya makin transparan pun makin besar. Meski begitu, aturan yang dibuat tidak perlu membuat Kementerian Agama terlibat terlalu jauh.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

26 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

38 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

54 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya