Untuk Apa Badan Pancasila

Penulis

Selasa, 5 Juni 2018 07:00 WIB

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Segera Terbentuk

KEPUTUSAN pemerintah memberikan gaji tinggi kepada fungsionaris Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah jadi kontroversi. Seolah-olah diambil tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan negara yang sedang morat-marit, keputusan itu dianggap mencederai rasa keadilan.

Penetapan gaji fungsionaris BPIP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Mei lalu. Dalam aturan itu, Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dijabat Megawati Soekarnoputri menerima gaji dan fasilitas senilai Rp 112,55 juta per bulan. Sedangkan anggota dewan pengarah, yang diisi sejumlah tokoh nasional, mendapat Rp 100,81 juta. Adapun Kepala BPIP Yudi Latif memperoleh Rp 76,5 juta.

Gaji besar itu memantik kritik dari pelbagai kalangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mencoba mengklarifikasi soal ini, ternyata juga gagal memberikan argumentasi yang jernih tentang dasar penetapan gaji itu. Pengaturan hak keuangan dan fasilitas fungsionaris BPIP itu dianggap mengabaikan penetapan gaji aparat sipil negara yang diatur dengan tegas lewat Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Menurut aturan tersebut, pemberian fasilitas serta tunjangan bagi pejabat dan aparat negara harus berbanding lurus dengan kinerja dan kontribusi yang mereka berikan.

Lebih dari soal gaji, kehadiran BPIP hingga kini masih menjadi pertanyaan. Sudah sejak awal, pembentukan lembaga ini dianggap sebagai sikap reaktif pemerintah terhadap berkembangnya intoleransi dan radikalisme di tengah masyarakat, terutama dalam beberapa waktu terakhir.

Tidak begitu jelas apa saja yang telah dilakukan lembaga ini untuk mengatasi persoalan "lunturnya" nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat. Tak terdengar ada peta jalan yang telah disiapkan, tak juga ada kerja nyata yang telah dilakukan. Sesudah lembaga itu terbentuk, intoleransi dan radikalisme tentu saja tak lantas bisa dipadamkan.

Advertising
Advertising

BPIP memang bukan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7). Pada 1979, Presiden Soeharto membentuk lembaga itu untuk "mensosialisasi" Pancasila kepada masyarakat. Badan yang didukung dana besar dan struktur organisasi berjurai-jurai ini menggelar berbagai penataran dalam pelbagai level. Pada kenyataannya, BP7 dipakai untuk "memaksakan" Pancasila seraya mematikan diskusi kritis terhadap ideologi negara. Oleh pemerintah Orde Baru, Pancasila telah dipersonifikasi ke dalam sosok Kepala Negara. Mereka yang menentang Soeharto dianggap melawan Pancasila.

Jika persoalannya adalah menanggulangi intoleransi, langkah paling ampuh adalah menegakkan hukum. Pidato menghasut bisa dihadang dengan mengefektifkan pasal ujaran kebencian. Tindak kekerasan yang dilakukan kelompok radikal diatasi dengan penegakan hukum yang tidak pilih bulu.

Oleh pendiri bangsa, Pancasila dirumuskan dari nilai-nilai yang telah tumbuh di dalam masyarakat. Karena itu, penegakan Pancasila hanya bisa dilakukan jika nilai luhur itu-ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan-dibiarkan tumbuh. Nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila-misalnya ide negara agama-tak boleh dibiarkan berkembang, sesuatu yang sayangnya kini diajarkan di sekolah dan dalam sejumlah diskusi berkedok kegiatan agama.

Bersikap tegas terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila tak bisa dilakukan oleh BPIP. Tanpa penegakan hukum, lembaga itu tak banyak gunanya.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya