Reklamasi Lubang Sisa Tambang

Penulis

Kamis, 31 Mei 2018 07:00 WIB

Ilustrasi pertambangan

Pemerintah harus menindak tegas pengusaha yang lalai menunaikan kewajiban reklamasi pertambangan. Berlarut-larutnya penutupan lubang bekas tambang tak bisa seenaknya dibiarkan. Selain memicu kerusakan lingkungan, puluhan kecelakaan kerap terjadi di area lubang tambang.

Sejak 2012, kecelakaan itu telah merenggut 28 nyawa anak-anak. Ratusan lubang yang menganga tersebar di sekujur Kalimantan Timur. Di Samarinda, misalnya, ada 232 lubang bekas tambang yang terbengkalai. Lubang sisa tambang juga ditemukan di Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau. Pemerintah harus menuntaskan lebih dulu reklamasi pertambangan sebelum melelang pengelolaan wilayah pertambangan baru ke publik.

Rencananya, pemerintah membuka penawaran 16 wilayah pertambangan baru bulan depan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menawarkan enam wilayah izin usaha pertambangan khusus. Adapun pemerintah daerah menawarkan 10 wilayah izin usaha pertambangan. Sebagian besar wilayah baru ini berisi batu bara. Rencana ini sebaiknya ditunda dulu.

Penangguhan ini dilakukan untuk memberi waktu agar proses pengurukan dan penghijauan kembali setelah eksplorasi bisa maksimal. Catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per Januari lalu menunjukkan lahan yang berhasil direklamasi per tahun lalu baru 6.808 hektare. Sedangkan lahan bekas tambang di Indonesia mencapai 557 ribu hektare. Itu memperlihatkan perbaikan tata kelola pertambangan masih jauh dari memadai.

Salah satu penyebabnya adalah menumpuknya tunggakan dana pemulihan pascatambang. Per Januari 2018, sekitar 5.000 pemegang izin menunggak setoran. Padahal penambang sudah harus menganggarkan dana reklamasi sejak tahap eksplorasi dimulai.

Advertising
Advertising

Rincian tahapan rencana dan analisis dampak lingkungan yang akurat bahkan harus beres sebelum eksplorasi dimulai. Reklamasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah tak ada lagi kegiatan penambangan. Semua kewajiban itu tertulis dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Situasi ini diperburuk oleh lemahnya pengawasan, baik poleh emerintah pusat maupun daerah. Perusahaan yang menyalahi regulasi dan standar kegiatan pertambangan masih saja dibiarkan leluasa menjalankan kegiatan. Kementerian Energi memang pernah memberikan sanksi berupa penghentian operasi sementara bagi penambang bandel melalui surat edaran nomor 1187/30/DJB/2017 pada Juni tahun lalu. Namun surat itu tidak efektif karena hanya menambah 2 persen setoran pascatambang.

Dinas Pertambangan provinsi kudu lebih giat mengejar kewajiban perusahaan melunasi dana reklamasi tambang sejak awal. Koordinasi antarlembaga amat diperlukan untuk menutup setiap celah. Mereka harus awas memelototi seluruh proses reklamasi dan revegetasi. Bila ada yang melanggar regulasi, pemerintah tidak boleh segan menjatuhkan sanksi pidana dan administrasi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

15 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

45 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

53 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

57 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya