Mengawal Pemberantasan Terorisme

Penulis

Senin, 28 Mei 2018 07:00 WIB

Personel Brimob bersenjata lengkap berjaga dalam sidang pembacaan pledoi terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan setumpuk pekerjaan rumah kepada Presiden Joko Widodo. Dia harus memastikan-melalui peraturan presiden yang akan dibuat-pelaksanaan undang-undang tersebut tidak malah mendatangkan masalah baru berupa pelanggaran hak asasi manusia.

Potensi pelanggaran HAM ada dalam beberapa pasal undang-undang ini. Misalnya, UU Terorisme kini membuka peluang bagi pelibatan penuh TNI melalui Pasal 43J perihal peran TNI, dan pencantuman motif "gangguan keamanan" dalam definisi terorisme. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menafsirkan pelibatan militer meliputi pencegahan, penindakan, dan pemulihan.

Pelibatan penuh TNI menjadi persoalan lantaran lembaga itu pada dasarnya dibentuk bukan untuk keperluan penegakan hukum, melainkan kepentingan perang. Berbeda dengan kepolisian, TNI tidak bekerja berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Situasinya bakal bertambah kompleks karena anggota TNI yang melakukan pelanggaran hanya dapat diadili di peradilan militer.

Agar tidak terjadi pelanggaran HAM, Jokowi mesti membatasi peran TNI seperti yang telah berjalan baik selama ini, yaitu membantu Polri dalam melaksanakan penindakan. Selain itu, peraturan presiden ihwal pelibatanTNI harus mencantumkan akuntabilitas militer dalam penanganan terorisme.

Satu lagi pekerjaan rumah berkaitan dengan TNI yang harus diselesaikan adalah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum saat menangani terorisme seharusnya diadili di peradilan umum.

Advertising
Advertising

Implementasi dari diperpanjangnya masa penangkapan terduga teroris dari sebelumnya 7 hari menjadi 21 hari, yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2, mesti pula diawasi ketat agar tidak menimbulkan ekses. Dalam rentang waktu yang panjang tersebut, rawan terjadi pelanggaran hak asasi berupa penyiksaan dan penutupan akses bagi kuasa hukum ataupun keluarga untuk bertemu dengan terduga teroris.

Berikutnya, ketentuan mengenai penyadapan. Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Terorisme mengatur bahwa izin penyadapan dari ketua pengadilan negeri dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Waktu penyadapan yang cukup lama ini berpotensi menabrak privasi warga negara.

Wewenang penyadapan ini bertentangan pula dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penyadapan harus diatur dengan undang-undang, sehingga tata cara penyadapan untuk setiap lembaga bisa dibuat secara spesifik. Undang-undang penyadapan amat dibutuhkan karena hingga kini regulasi mengenai penyadapan masih terserak di berbagai undang-undang.

Kita berharap, dengan pagar-pagar yang tinggi, Undang-Undang Terorisme tidak lantas menjadi pembenar bagi aparat untuk melakukan tindakan-tindakan yang mencederai hak konstitusional warga negara.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya