Tindak Tegas Pegadaian Ilegal

Penulis

Kamis, 24 Mei 2018 07:18 WIB

usaha-pegadaian

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tidak cukup hanya mengingatkan masyarakat agar berhati hati terhadap pegadaian ilegal. Jika praktik lancung tersebut telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, OJK mesti cepat menindak sejumlah perusahaan yang menjalankan bisnis gadai tanpa izin itu.

Sejauh ini OJK telah mengidentifikasi sekitar 460 perusahaan gadai yang beroperasi secara ilegal. Omzet mereka mencapai Rp 600 miliar dengan jumlah nasabah sekitar 700 ribu orang. Pengelola bisnis ini kebanyakan berbentuk koperasi dan cukup banyak pula perseroan terbatas. Meski omzetnya hanya sekitar lima persen dari pangsa pasar pegadaian di Indonesia, kalau praktik ini dibiarkan berlarut-larut dan terjadi penyelewengan, jelas sejumlah besar masyarakat akan dirugikan.

Undang-undang memberi OJK wewenang yang luas untuk mengawasi bisnis keuangan di negara ini, termasuk wewenang khusus menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Mengenai pegadaian, pada 2016 OJK menerbitkan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang mengatur soal perizinan dan tata cara penyelenggaraan bisnis gadai. Kriteria pelanggaran dan ragam hukuman dari ringan hingga berat telah tersedia.

Lembaga ini juga dilengkapi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi. Satgas yang dibentuk dengan melibatkan kejaksaan dan kepolisian ini memiliki keahlian menyelidiki, menganalisis, hingga menghentikan praktik-praktik investasi dan bisnis keuangan yang ilegal.

Dengan segala kewenangan, fasilitas, dan perangkat yang dimilikinya itu, OJK semestinya dapat menindak para pelaku gadai ilegal tanpa banyak kesulitan. Apalagi hampir semua perusahaan tersebut beroperasi secara terang-terangan: mereka berbadan hukum, mendirikan outlet di daerah-daerah ramai, bahkan ada yang beriklan.

Advertising
Advertising

Karena itu, perusahaan gadai yang belum mendaftar dan tidak taat aturan mesti langsung ditindak ketika masa tenggang yang diberikan berakhir, yakni pada akhir Juli mendatang. Jangan menunggu sampai ada korban untuk mulai bergerak. Selain itu, ada baiknya OJK menyediakan call center dan menerbitkan daftar pegadaian bermasalah.

Kita tahu, dalam beberapa kasus lain, OJK lalai dan terlambat mengantisipasi bisnis keuangan yang merugikan masyarakat. Padahal salah satu tujuan pembentukan OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Terakhir adalah kasus perusahaan penyelenggara haji dan umrah First Travel serta Abu Tour, yang menyebabkan puluhan ribu orang kehilangan tabungan triliunan rupiah dan terhambat menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Bertindak tegas dalam koridor kewenangan yang tersedia menjadi kewajiban OJK. Sebagai lembaga independen yang para pejabat dan petugasnya termasuk bergaji paling besar di republik yang belum kaya ini, OJK mesti membuktikan kepada masyarakat bahwa imbalan besar itu sepadan dengan profesionalisme dalam menjalankan tugas utamanya melindungi masyarakat dalam bertransaksi keuangan.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

41 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya