Transparansi Harta Pejabat

Penulis

Jumat, 18 Mei 2018 07:00 WIB

Pemanjat profesional memasang spanduk raksasa bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK Lama, Jakarta, 26 Maret 2018. Pemasangan spanduk raksasa ini untuk mengingatkan para penyelenggara negara atau pejabat negara segera melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK sebelum batas waktu pelaporan. TEMPO/Imam Sukamto

Rendahnya kepatuhan para penyelenggara negara, terutama anggota parlemen, untuk melaporkan harta kekayaannya sungguh memprihatinkan. Sampai awal tahun ini, baru 30 persen legislator di seluruh Indonesia melaporkan asetnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mencatatkan rekor karena tak satu pun dari 106 anggota dan pimpinannya melaporkan kekayaan.

Kepatuhan jajaran eksekutif dan yudikatif dalam melaporkan aset kekayaannya ini lebih baik, meski juga belum sempurna. Sebanyak 66,2 persen dari semua pejabat di DKI Jakarta dan 83,1 persen dari total pejabat di badan usaha milik daerah di Ibu Kota sudah melapor. Di tingkat nasional, hampir 95 persen hakim dan pejabat pengadilan sudah menyetorkan laporan kekayaan ke KPK. Padahal jumlah korps yudikatif ini mendekati 20 ribu orang, lebih banyak dari total jumlah anggota parlemen yang sekitar 15 ribu orang di seluruh Indonesia.

Karena itu, bisa dipahami jika KPK setuju terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan pelaporan aset dan kekayaan sebagai prasyarat pelantikan seorang legislator terpilih, kelak setelah Pemilihan Umum 2019. Tanpa membuka informasi mengenai jumlah dan nilai harta kekayaannya sendiri secara transparan, seorang wakil rakyat jelas kehilangan hak untuk menuntut kepercayaan dari publik.

Bukan hanya itu. Penolakan para penyelenggara negara melaporkan asetnya juga menabrak tiga peraturan sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Sayangnya, memang tak ada sanksi pidana untuk pelanggaran undang-undang ini. Revisi peraturan ini kelak harus mengubah sanksi administratif untuk kejahatan jenis ini menjadi sanksi yang lebih bisa memberi efek jera.

Pembangkangan para pejabat ini tidak bisa dianggap sepele. Transparansi soal harta kekayaan penyelenggara negara merupakan awal mula upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Laporan harta kekayaan para pejabat adalah alat yang efektif untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Mereka yang enggan melaporkan asetnya patut dicurigai menyembunyikan sesuatu.

Advertising
Advertising

Sebagian anggota DPRD DKI Jakarta beralasan mereka tak kunjung melaporkan hartanya karena tata cara pengisian formulir pelaporan harta terlalu ribet. Ini jelas mengada-ada. Ribuan pejabat lain tidak menemui kesulitan berarti ketika mengisi formulir yang sama. Kalaupun mereka benar-benar tak bisa mengisi formulir itu, KPK selalu bisa menawarkan asistensi.

Pendek kata, kini saatnya mendorong semua penyelenggara negara, terutama anggota parlemen, untuk patuh kepada regulasi yang mereka buat sendiri. Tanpa mekanisme pelaporan aset yang transparan, sulit membayangkan Indonesia menjadi negara beradab yang berlandaskan hukum.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

26 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

38 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

54 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya