Represif terhadap Warganet

Penulis

Rabu, 16 Mei 2018 07:00 WIB

Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Pemerintah semestinya tidak bersikap reaktif, apalagi represif, terhadap warganet yang berkomentar miring mengenai penanganan terorisme. Langkah gegabah seperti yang dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat hanya akan memperkeruh suasana sekaligus mencederai kebebasan berpendapat.

Polisi di Kalimantan Barat memeriksa seorang wanita berinisial FSA karena ia berkomentar mengenai aksi teroris di Surabaya. Perempuan asal Sukadana, Kayong Utara, ini berpendapat bahwa pengeboman gereja di Surabaya sebagai alasan mengucurkan dana antiteror dan pengalihan isu pergantian presiden yang diembuskan kubu tertentu. Dia juga menyebut ada pihak yang sengaja mengorbankan rakyat demi tujuan tersebut.

Gara-gara komentar itu, FSA terancam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan ini melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Tindakan kepolisian jelas berlebihan. Yang dilakukan wanita tersebut seharusnya tetap dinilai sebagai menyampaikan pendapat, bukan menyebarkan berita bohong atau rasa kebencian. Apakah pendapat itu bermutu atau tidak, biarlah publik yang menilai. Kalau komentar itu tidak masuk akal dan tak sesuai dengan fakta, lama-lama akan lenyap sendiri.

Penggunaan delik penyebaran kebencian juga tidak tepat lantaran komentar FSA tak berkaitan langsung dengan SARA. Sasaran kritik wanita ini adalah pemerintah atau kepolisian, dan sulit ditafsirkan sebagai upaya menyebarkan kebencian atas dasar sentimen agama. Kepolisian seharusnya berhati-hati menggunakan pasal kebencian dalam Undang-Undang ITE. Aturan ini sudah lama dikritik karena multitafsir, sehingga mudah disalahgunakan.

Advertising
Advertising

Polisi semestinya lebih mewaspadai ancaman yang lebih riil di dunia maya, seperti munculnya kembali situs-situs radikal. Penyebaran informasi atau sandi-sandi di kalangan teroris jauh lebih berbahaya ketimbang pendapat warganet yang aneh-aneh.

Kekhawatiran bahwa pendapat seseorang di media sosial bisa mempengaruhi opini publik dapat ditangkal dengan penyebaran informasi yang akurat dan jernih. Pemerintah pun berperan besar menyebarkan informasi yang benar mengenai penanganan terorisme, demi mengatasi pendapat yang tak masuk akal. Segala aspek penanganan terorisme, termasuk anggarannya, bisa dijelaskan kepada publik.

Pemerintah harus merangkul masyarakat untuk bersama-sama melawan terorisme. Banyak langkah cerdas yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan itu, termasuk membangun kesadaran mengenai dampak buruk kejahatan ini. Yang jelas, membungkam kritik masyarakat merupakan langkah yang keliru dan malah memperkeruh suasana.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

15 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

45 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

53 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

57 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya