Tolak Regulasi Baru Terorisme

Penulis

Selasa, 15 Mei 2018 07:00 WIB

07-nas-Jokowi-RUU-terorisme

Rentetan peledakan bom di Surabaya, Jawa Timur, memberi alarm nyaring tentang bahaya sel teroris di Indonesia. Teror ini patut dikutuk, tapi menjadikannya sebagai alasan membuat undang-undang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bukanlah pikiran bijak.

Tiga bom meledak di Gereja Santa Maria di Jalan Ngagel, Gereja Kristen Indonesia Diponegoro, dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya di Jalan Arjuna, Ahad lalu. Kapolri Jendral Tito Karnavian menyebutkan pelaku peledakan adalah satu keluarga yang diduga berafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Ansharud Daulah atau pecahannya, Jamaah Ansharut Tauhid. Ini teror besar kedua setelah pengeboman di Jalan M.H. Thamrin pada awal 2017.

Polri menyebut peledakan ini sebagai implikasi dari kurangnya kewenangan pencegahan yang diberikan Undang-Undang Antiterorisme. Undang-undang itu memang hanya memberi kewenangan kepada polisi menindak teroris jika telah melakukan aksi. Meski tahu aktivitas mereka, polisi tak bisa mengambil tindakan. Misalnya, jika mereka memiliki bahan peledak atau peluru tanpa izin, belum bisa dijerat dengan undang-undang itu.

Hal yang harus diperhatikan adalah wewenang tambahan lewat revisi UU Antiterorisme sangat berpotensi disalahgunakan. Penangkapan sewenang-wenang mudah terjadi. Kita tahu bahwa operasi pemberantasan terorisme kadang berada di wilayah gelap yang tidak diketahui publik. Operasi Densus 88, misalnya, pernah dikritik karena mengakibatkan kematian salah satu terduga teroris di Klaten pada 2016. Kita juga tak tahu apakah Densus telah benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik. Tak jelas juga pada wilayah mana publik dapat mengontrol kerja detasemen khusus dan tertutup ini.

Apa yang terjadi di Amerika Serikat hendaknya menjadi pelajaran. Komunitas intelijen Amerika Serikat-CIA, FBI, dan National Security Agency (NSA)-misalnya sudah mendapat informasi perihal rencana penyerangan menara kembar WTC di New York sebelum 11 September 2001. Meski demikian, mereka gagal mencegah serangan teror itu.

Advertising
Advertising

Setelah serangan yang menewaskan lebih dari 3.000 orang itu, Amerika mengesahkan Patriot Act 2001, undang-undang yang diniatkan untuk meningkatkan kemampuan penegak hukum mendeteksi dan mencegah terorisme. Amerika juga membuat badan baru, yaitu Badan Intelijen Pusat dan Pusat Kontraterorisme Nasional.

Koordinasi antar-lembaga mungkin membaik di AS, tapi Patriot Act telah melanggar banyak privasi warga Amerika. Regulasi itu memungkinkan FBI dan badan intelijen mengintai penduduk Amerika meski orang itu tak menunjukkan tanda-tanda terlibat kegiatan kriminal.

DPR hendaknya menghentikan rencana merevisi UU Antiterorisme. Presiden selayaknya juga tak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Pencegahan terorisme hendaknya dilakukan dengan mengefektifkan kerja Densus, BIN, dan organisasi terkait. Manakala ditemukan indikasi lembaga-lembaga itu tak serius bekerja, atau mereka menyalahgunakan wewenang, Presiden tak boleh ragu mengganti pemimpinnya. Memerangi teror adalah tugas mulia. Tapi tugas itu hendaknya tidak dilakukan dengan melanggar hak asasi manusia.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya