Demokrasi dan Putusan HTI

Penulis

Rabu, 9 Mei 2018 07:05 WIB

Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib (kiri) bersama Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat melakukan aksi di depan PTUN, Jakarta, 7 Mei 2018. Majelis Hukum menolak gugatan yang diajukan oleh HTI karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. TEMPO/Muhammad Hidayat

Akhirnya hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap pemerintah, yang membubarkan organisasi ini. Putusan pengadilan ini perlu dihormati kendati langkah pembubaran HTI amat sewenang-wenang. Organisasi ini pun masih bisa mengajukan permohonan banding dan berjuang lewat Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah membubarkan HTI lewat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diterbitkan pada Agustus tahun lalu. Alasannya, organisasi ini dianggap memperjuangkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, yakni khilafah Islamiyah. Langkah Menteri Hukum itu amat kontroversial karena Indonesia jelas merupakan negara demokrasi.

Hanya, sulit mengharapkan aspek demokrasi masuk dalam pertimbangan sebuah putusan PTUN. Hakim pengadilan tata usaha negara lebih melihat soal legal formal. Dari aspek ini, keputusan Menteri Hukum tidak bisa dianggap keliru karena bersandar pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Perpu itulah yang mengubah mekanisme pembubaran organisasi dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, sehingga tak perlu lagi lewat proses pengadilan. Cara yang kurang demokratis ini mendapat landasan hukum yang semakin kuat setelah perpu tersebut diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Perpu itu akhirnya disahkan lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tiga bulan setelah HTI dibubarkan oleh pemerintah.

Jika mengacu pada aturan formal itu, sepak terjang pendukung HTI memang tidak pas dan jelas mengabaikan Pancasila sebagai ideologi. Mereka juga tak hanya berhenti pada sebatas gagasan, melainkan sudah melakukan gerakan nyata. Organisasi itu telah membangun kekuatan massa, dengan kampus sebagai lahan suburnya.

Advertising
Advertising

HTI sebetulnya juga kurang konsisten karena berjuang lewat hukum dan demokrasi, tatanan yang sebetulnya ditentang oleh organisasi ini. Hanya, sebagai negara demokrasi, Indonesia harus tetap menghargai perbedaan pandangan. Negara ini juga telah mengikatkan diri pada Kovenan Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik pada 2005. Dalam kovenan tersebut termaktub bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dengan orang lain.

Pergulatan prinsip demokrasi dan ideologi HTI itu tentu tidak bisa diselesaikan lewat jalur PTUN. Selama perpu-kemudian disahkan menjadi undang-undang-yang menjadi landasan keputusan tidak direvisi, keputusan pembubaran HTI tidaklah cacat. Upaya yang lebih strategis adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Kalangan HTI pun telah mengajukan permohonan uji materi terhadap undang-undang yang mengesahkan Perpu Ormas. Kendati tujuan organisasi ini bertentangan dengan demokrasi dan Pancasila, HTI tidak bisa dibubarkan secara sewenang-wenang oleh pemerintah. MK diharapkan menegakkan asas kebebasan berserikat dengan mengoreksi Undang-Undang Ormas.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya