Main Api dalam Konflik Sawit

Penulis

Rabu, 9 Mei 2018 07:20 WIB

Bisnis model BPDP Kelapa Sawit secara umum menghimpun dana pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya sesuai dengan tarif yang berlaku.

Kepolisian seharusnya tidak bermain api dalam konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit seperti yang terjadi Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Polisi tak boleh memihak perusahaan, apalagi sampai diperalat untuk mengintimidasi masyarakat setempat.

Polisi sudah kebablasan ketika memanggil dan mencari-cari tokoh warga setempat yang berdemonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan. Petani Pulau Laut Tengah itu berunjuk rasa demi mempertahankan hidup dan mata pencarian yang terancam oleh kehadiran PT Multi Sarana Agro Mandiri. Sepanjang tidak anarkistis, demonstrasi bukanlah pelanggaran hukum. Unjuk rasa merupakan cara menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi.

Sikap penegak hukum juga terlihat sewenang-wenang ketika menahan M. Yusuf, wartawan media online Kemajuanrakyat.com, yang memberitakan protes warga. Polisi seharusnya tidak menutup mata bahwa pekerjaan wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi dijamin undang-undang, bahkan konstitusi.

Jika ada pemberitaan yang keliru atau kurang berimbang, bukan wewenang polisi untuk menilai, apalagi mengusutnya. Aspek jurnalistik merupakan urusan organisasi profesi wartawan dan Dewan Pers. Lain cerita bila si wartawan memakai medianya untuk memeras. Itu tindak pidana yang memang harus diproses secara hukum.

Faktanya, polisi menjerat wartawan tersebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penegak hukum menggunakan pasal tentang pencemaran nama dan pasal mengenai penyebaran kebencian dalam undang-undang ini. Pemakaian pasal itu untuk menjebloskan wartawan ke penjara amatlah sewenang-wenang sekaligus mengancam kebebasan pers.

Advertising
Advertising

Aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu sudah sering dipersoalkan karena mudah disalahgunakan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, aturan serupa masuk kategori pasal karet, yakni aturan yang mulur-mengkeret, multitafsir, dan banyak memakan korban. Ironisnya, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman pasal pencemaran nama dan penyebaran kebencian malah lebih berat: empat tahun penjara.

Di negara maju yang demokratis, kasus penghinaan tidak lagi dibawa ke ranah pidana. Mereka yang merasa namanya dicemarkan memang bisa menggugat ke jalur perdata. Tapi itu pun tak mudah. Ada sejumlah syarat yang mesti terpenuhi, antara lain yang menggugat harus individu, bukan lembaga. Gugatan gugur dengan sendirinya bila yang dituduhkan benar adanya. Kalaupun tuduhannya keliru, harus terbukti bahwa yang menuduh punya iktikad buruk, misalnya sengaja menyebarkan informasi yang diketahui palsu atau tak berupaya mengecek kebenarannya.

Pemakaian pasal penghinaan dalam konflik pertanahan jelas tidak tepat. Polisi seharusnya belajar dari kasus-kasus konflik agraria. Pendekatan hukum semata malah sering membuat konflik kian berkobar. Karena itu, mumpung belum terlambat, pimpinan Kepolisian RI harus mengoreksi kekeliruan aparat di bawahnya. Kepolisian harus segera menghentikan pemanggilan warga Pulau Laut Tengah dan membebaskan jurnalis dari tahanan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum sebaiknya memfasilitasi dialog warga dengan perusahaan untuk mencari solusi jangka panjang. Melibatkan warga mengelola kebun sawit bersama perusahaan akan lebih bermanfaat ketimbang mengusir mereka dari lahan yang sudah digarap selama puluhan tahun.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya