Pemilihan Umum tanpa Koruptor

Penulis

Ikhsan Darmawan

Kamis, 3 Mei 2018 07:30 WIB

Ketua KPU pusat Arief Budiman bersama Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno membuka lomba lari Democracy Run saat car free day di Jakarta, 18 Maret 2018. Kegiatan lomba lari ini dilaksanakan bertujuan untuk mensosialisasikan partai politik peserta Pemilu 2019. TEMPO/Fakhri Hermasyah

Ikhsan Darmawan
Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat peraturan KPU yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon legislator. Pasal 8 huruf J rancangan PKPU itu berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi."

KPU tidak menabrak undang-undang dengan rumusan itu karena dalam peraturan sebelumnya telah disebutkan larangan untuk mantan narapidana, tapi baru sebatas bagi bandar narkotik dan pelaku kejahatan anak. KPU hanya memperluas tafsiran aturan sebelumnya. Hal ini dibikin agar pemilih terbebas dari calon yang bermasalah karena pernah melakukan korupsi.

Namun, dalam konsultasi KPU dengan DPR tentang rancangan peraturan itu, muncul penentangan. Misalnya, KPU dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika rumusan pasal di atas tak disetujui, KPU masih bisa membuat pasal yang intinya memberi syarat kepada partai politik agar merekrut calon legislator yang bersih dari korupsi. Opsi kedua itu lebih mungkin tidak akan bermasalah secara hukum karena tidak akan "beradu" dengan undang-undang.

Mengapa sebaiknya rancangan peraturan itu harus didukung? Saya berpandangan pelarangan itu penting untuk mendukung setidaknya dua hal: terselamatkannya pemilih dari calon yang tidak kompeten dan ditekannya kemungkinan korupsi oleh elite politik.

Advertising
Advertising

Dalam khazanah kepemilihan-umuman, penjelasan tentang kaitan antara pentingnya aturan pemilihan dan dampaknya sudah lama diyakini. Menurut Beath dan kawan-kawan (2014), aturan pemilihan penting disorot karena bisa berdampak terhadap kualitas politikus terpilih. Bahkan hubungan dengan regulasi pemilihan tak berhenti di situ, melainkan sampai ke tingkat korupsi. Persson dan kawan-kawan (2003) menilai bahwa bagaimana pemilihan diatur memiliki implikasi terhadap tingkat korupsi di sebuah negara.

Pertama, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa penting untuk diberi perlakuan khusus. Jika nantinya rancangan peraturan KPU itu jalan terus, besar kemungkinan dan diharapkan hal itu dapat melindungi pemilih dari calon yang tidak layak dipilih. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), setelah Pemilihan Umum 2014, ada setidaknya 10 legislator terpilih tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang berstatus mantan terdakwa kasus korupsi dan terpilih menjadi anggota legislatif. Artinya, masyarakat masih memilih mereka walau calon tersebut telah menjalani hukuman karena korupsi. Jika ada larangan, masyarakat akan terbebas dari kemunculan calon bekas narapidana korupsi di surat suara. Hal ini sejalan dengan Beath dan kawan-kawan yang berpendapat bahwa siapa saja yang terpilih dalam pemilihan terkena dampak dari bagaimana isi aturan pemilihan itu.

Kedua, dalam Pemilihan Umum 2014 dan sebelumnya, bekas narapidana korupsi masih terpilih karena belum adanya produk hukum yang melarang. Ketika aturan itu ada, para elite politik akan berpikir seribu kali bila berniat melakukan korupsi karena hal itu akan menghambat karier politik mereka. Efek jera sangat mungkin dirasakan politikus lain apabila mereka mengetahui adanya larangan itu. Makin jelas larangan, makin besar kemungkinan laju niat dan perilaku korup dapat ditekan. Penjelasan ini sejalan dengan pendapat Persson dan kawan-kawan, yaitu terjadinya korupsi di suatu negara erat kaitannya dengan regulasi pemilihan di negara itu.

Pada akhirnya, KPU perlu istikamah melanjutkan niat baiknya untuk melarang bekas narapidana korupsi menjadi calon legislator. Apalagi hasil rapat konsultasi KPU dengan DPR tentang rancangan peraturan itu tidak lagi mengikat seperti sebelumnya. Ikhtiar positif itu dapat berpengaruh baik terhadap banyak hal, terutama sekali untuk mewujudkan pemilihan umum tanpa koruptor.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

52 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya