Aksi Kerdil Pendukung Kaus

Penulis

Kamis, 3 Mei 2018 07:00 WIB

Sejumlah masyarakat mengenakan kaus #2019GantiPresiden saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta, 29 April 2018. Masyarakat yang mengikuti aksi ini mengaku membeli kaos dan atribut lainnya tersebut secara mandiri. TEMPO/Muhammad Hidayat

Intimidasi dan persekusi karena perbedaan pilihan politik tak perlu terjadi. Hal itu menunjukkan kedangkalan dalam berpolitik. Gesekan yang melibatkan kelompok berkaus #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja di arena car-free day (CFD) pada Ahad lalu hanya mempertontonkan ketidakdewasaan.

Baik kelompok #2019GantiPresiden maupun #DiaSibukKerja, yang muncul belakangan sebagai reaksi, wajib dipersoalkan karena melanggar aturan CFD. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor tegas melarang kegiatan politis.

Kubu yang masing-masing merepresentasikan sikap anti dan mendukung Presiden Joko Widodo tersebut menggelar acara dalam kegiatan CFD di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, menggunakan atribut yang provokatif. Aksi dukung-mendukung dan tolak-menolak tokoh menjelang pemilihan umum jelas merupakan tindakan bermotif politik.

Sudah melanggar aturan, mereka masih bikin rusuh dengan aksi brutal yang tersebar viral di media sosial. Kegiatan CFD sejatinya diciptakan untuk mendorong masyarakat mencintai udara bersih yang bebas polusi. Namun kedua kelompok itu justru sudah menjadi "polutan" dalam CFD.

Petugas penegak aturan daerah, yakni Satuan Polisi Pamong Praja, mesti tegas membubarkan kegiatan politis di arena CFD. Pilihan lainnya adalah para peserta aksi politis itu harus melepas atribut kalau ingin melanjutkan acara di arena CFD.

Advertising
Advertising

Satpol PP DKI Jakarta bisa meminta bantuan kepolisian untuk menertibkan pengunjung yang anarkistis atau mengganggu kegiatan CFD. Berbeda dengan Satpol PP, kepolisian akan mengusut kasus di CFD jika memenuhi unsur tindak pidana. Demikian pula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang langkahnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu akan menindak kontestan pemilu atau pendukungnya kalau mereka melanggar batas waktu kampanye yang telah ditetapkan. Sementara itu, saat ini Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan tahapan pemilu dan pemilihan presiden 2019. Pendaftaran calon presiden pun baru akan dihelat pada Agustus mendatang. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh kelompok pemakai kaus #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja.

Perbedaan pendapat bukanlah alasan pembenar konflik. Dukungan pun tak perlu ditampilkan secara provokatif tanpa mempedulikan ongkos sosialnya. Bergaya mengenakan kaus bertema politik tentu tak dilarang. Pebisnis atribut kampanye dan partai juga bebas menuai untung di tengah hangatnya tensi pada tahun politik ini.

Dukungan politik secara riil lebih dari sekadar mengenakan kaus seragam sambil berhura-hura di jalan raya. Dukungan mesti ditampilkan secara cerdas demi meraih simpati publik yang lebih luas. Tindakan melanggar aturan bukanlah prestasi yang bisa dibanggakan dari kedua kubu.

Perbedaan di negeri ini harus dilihat sebagai kekayaan dan tantangan, bukan halangan yang mesti dienyahkan. Apalagi cuma beda tulisan di kaus oblong.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

29 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

41 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

56 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

57 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya