Gugatan Serampangan Nur Alam

Penulis

Rabu, 2 Mei 2018 07:13 WIB

Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Langkah hukum yang tidak elok ditempuh Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam. Ia menggugat saksi ahli Basuki Wasis, yang menghitung kerugian lingkungan akibat izin tambang yang dikeluarkan sang Gubernur. Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, yang menangani perkara ini harus menampik gugatan serampangan itu.

Gugatan Nur Alam, yang telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi perizinan tambang, tidaklah berpijak pada aturan hukum. Ia mengabaikan imunitas saksi yang terang-benderang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Prinsip ini dimuat pada pasal 10 undang-undang tersebut: saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.

Kesaksian Basuki justru merupakan terobosan penting dalam mengungkap korupsi perizinan tambang. Dosen Institut Pertanian Bogor ini diminta Komisi Pemberantasan Korupsi menghitung nilai kerugian ekologis akibat izin usaha tambang untuk PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara. Selama ini, hanya uang negara yang bocor atau potensi penerimaan yang hilang yang dihitung dalam kasus korupsi. Dalam kalkulasi Basuki, total nilai kerugian lingkungan akibat pertambangan nikel PT Anugrah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana mencapai Rp 2,7 triliun.

Sayang, kerugian ekologis ini tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Nur Alam. Ia pun dihukum lebih ringan daripada keinginan jaksa, yang menuntut 18 tahun penjara. Politikus Partai Amanat Nasional itu hanya dinyatakan bersalah karena terbukti menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri dalam pemberian izin tambang PT Anugrah yang merugikan negara Rp 1,5 triliun. Nilai kerugian negara ini tidak memasukkan kerugian lingkungan yang dihitung Basuki. Karena itulah jaksa KPK kemudian mengajukan permohonan banding, langkah yang juga diambil terpidana dengan alasan berbeda.

Proses hukum kasus Nur Alam yang masih berjalan membuat kesaksian Basuki tetap relevan. Hakim pengadilan banding sebaiknya mempertimbangkan penghitungan kerugian ekologis dalam kasus korupsi izin tambang ini. Komisi antikorupsi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pun perlu sekuat tenaga memproteksi Basuki. Kedua lembaga ini harus melindungi saksi ahli itu dari segala bentuk ancaman sekaligus membelanya dari gugatan Nur Alam.

Advertising
Advertising

Tak hanya melecehkan saksi, dengan gugatan ini, Nur Alam sebetulnya juga mengabaikan hak warga negara yang peduli terhadap kerusakan lingkungan. Hak ini dijamin dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup. Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.

Dalil yang diajukan Nur Alam pun lemah. Ia menuduh Basuki telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan tergugat. Gugatan yang berpatokan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini amat mengada-ada karena Basuki sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Ia diminta resmi oleh KPK menjadi saksi ahli. Dalam sidang pengadilan pun dia membeberkan kesaksian di bawah sumpah.

Pembelaan terhadap Basuki amat penting demi memuluskan pengungkapan kasus korupsi serupa yang berikatan dengan izin pertambangan. Jangan sampai gugatan terhadap Basuki menjadi preseden buruk yang menyebabkan orang enggan bersaksi untuk membongkar korupsi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya