Kalah Pemerintah di Lokapurna

Penulis

Jumat, 27 April 2018 07:05 WIB

Vila Liar di Puncak Akan Terus Dibongkar

Keputusan pengelola Taman Nasional Gunung Halimun-Salak memberi kesempatan kepada para pemilik vila liar di kawasan itu untuk mengurus izin pariwisata alam sungguh keliru. Hal itu menunjukkan kekalahan Taman Nasional dalam melindungi ekologinya sendiri.

Pemilik vila liar kini memiliki peluang hukum untuk melegalkan pelanggaran hukum yang mereka lakukan, yaitu mendirikan bangunan di lahan konservasi. Semestinya pengelola Taman Nasional tetap mengambil jalur hukum agar perusakan alam itu bisa dihentikan.

Sebanyak 143 orang menguasai lahan seluas 256,7 hektare di kawasan Lokapurna, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Mereka antara lain terdiri atas pensiunan jenderal, politikus, dan pesohor. Padahal kawasan itu termasuk zona inti Taman Nasional yang sebetulnya merupakan aset negara dan tidak boleh dijadikan tempat bangunan permanen.

Vila-vila itu didirikan tanpa izin mendirikan bangunan, kemudian pemilik mengkomersialkannya tanpa membayar pajak. Lokapurna adalah area konservasi yang sejak 1967 dipinjamkan ke sejumlah Legiun Veteran Kecamatan Cibungbulan untuk dijadikan lahan garapan. Belakangan, lahan itu diperjualbelikan. Prosesnya sederhana, awalnya cukup dengan sepengetahuan kepala desa. Bahkan, sejak 2010, cukup dengan tanda tangan ketua rukun warga.

Sudah lama Taman Nasional berusaha menertibkannya. Tapi usaha pembongkaran selalu dihadang preman bayaran yang membuat pagar betis di vila serta warga yang mengancam dengan senjata tajam. Akhirnya pembongkaran selalu batal. Walhasil, kini mereka balik arah. Pengelola Taman Nasional dan pemerintah kehilangan stamina dan akhirnya tak berdaya

Advertising
Advertising

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam sendiri sesungguhnya mewajibkan pemilik bangunan mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan, gubernur, serta bupati ataupun wali kota. Pengusahaan pariwisata alam, menurut aturan tersebut, adalah penyediaan jasa wisata alam, dari jasa perjalanan wisata sampai jasa pramuwisata.

Persoalannya, dari zaman Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sampai sekarang Siti Nurbaya Bakar, tak ada langkah tegas. Pada 2010, Zulkifli Hasan sesumbar akan memenjarakan para pemilik vila liar. Namun kementerian itu tak pernah mengambil langkah hukum apa pun terhadap para elite pemilik vila.

Jelas-jelas pendirian vila di area konservasi melanggar peraturan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kawasan Taman Nasional Halimun-Salak adalah area resapan hulu Sungai Cisadane. Sungai Cisadane-yang terhubung dengan Kali Pesanggrahan, Cideng, Krukut, dan Kali Baru-bila tidak mampu menampung air akan menimbulkan banjir besar di Jakarta.

Tak pelak, keputusan memberikan izin mengelola pariwisata alam bagi para pemilik vila liar akan menyuburkan tumbuhnya vila-vila komersial baru. Berkurangnya resapan air pasti akan semakin parah. Lemahnya pemerintah menjaga lingkungan dan kekurangtegasan dalam menghadapi orang-orang berduit dan warga yang pragmatis adalah penyebabnya.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya