Hentikan Kebocoran Data Nasabah

Penulis

Senin, 23 April 2018 07:15 WIB

Empat tersangka dihadirkan dalam rilis kasus kejahatan pembobolan data nasabah dari mesin ATM (Skimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) harus lebih ketat mengawasi kerahasiaan data nasabah perbankan. Terbongkarnya praktik jual-beli data nasabah pekan lalu jelas menunjukkan lemahnya pengawasan oleh OJK dan industri perbankan. Apalagi ada dugaan bahwa praktik yang telah terjadi sekian lama ini melibatkan orang dalam bank sendiri.

Gerak cepat Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus empat orang yang dituduh menggasak dana ratusan juta rupiah dengan memanipulasi data nasabah tentu patut diapresiasi. Tapi itu saja tak cukup. Seharusnya aparat penegak hukum juga melacak sumber kebocoran data nasabah itu, yakni sebuah situs bernama www.temanmarketing.com. Situs yang hingga kemarin tak ditutup itu bahkan mengklaim memiliki data lengkap nasabah bank di berbagai daerah di Indonesia.

Dari situs itulah para pencoleng membeli data identitas lengkap nasabah, lengkap dengan nomor telepon pribadi dan nama ibu kandung. Data tersebut kemudian digunakan untuk membobol kartu kredit nasabah dengan menghubungi customer service bank terkait untuk meminta penerbitan kartu baru dan perubahan e-mail, nomor telepon, hingga password nasabah.

Yang jadi pertanyaan tentu dari mana situs tersebut memperoleh data nasabah sedemikian lengkap. Polisi menduga data nasabah didapatkan melalui tukar-menukar informasi antar-tim pemasaran bank. Selain itu, perekaman data pribadi bisa terjadi dalam transaksi perdagangan online ataupun penyalahgunaan transaksi kartu kredit. Dari mana pun muasalnya, kebocoran data nasabah perbankan tak bisa dibiarkan terus terjadi.

Secara hukum, sudah tegas bahwa data nasabah bersifat rahasia dan tak boleh disebarluaskan. Undang-Undang Perbankan, juga peraturan dan surat edaran yang dikeluarkan OJK, melarang pemberian data nasabah kepada pihak ketiga. Dewan komisaris, direksi, pegawai bank, serta pihak yang terafiliasi dengan bank bisa dibui 2 hingga 4 tahun penjara dan didenda Rp 4-8 miliar jika membocorkan data nasabah.

Advertising
Advertising

Bisnis bank amat mengandalkan kepercayaan nasabah. Tanpa hal itu, niscaya bisnis bank bakal runtuh. Kasus bocornya data pribadi yang terus-menerus terjadi ini jelas dapat menggerus kepercayaan publik pada kredibilitas bank-bank kita. Sudah saatnya perbankan membersihkan jajarannya dari sekelompok orang yang gemar menggunting dalam lipatan.

Selain itu, OJK bisa berperan lebih aktif mencegah praktik penipuan dengan memanfaatkan kebocoran data nasabah semacam ini. Praktik jual-beli data nasabah di dunia maya amat mudah dilacak. Tak terlampau sulit buat OJK melacak sumber data yang diperjualbelikan. Bank-bank yang terindikasi nakal perlu diawasi dengan lebih ketat.

Kasus pembobolan data nasabah perbankan yang terus berulang ini juga menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap data pribadi. Sudah saatnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat duduk bersama menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hanya dengan cara itulah upaya pengamanan data nasabah bisa dilakukan dengan lebih baik.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

24 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

32 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

36 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

51 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

52 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya