Selamatkan Air Tanah Jakarta

Penulis

Jumat, 13 April 2018 07:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan hasil audit razia air tanah terhadap gedung-gedung di Jalan Thamrin-Sudirman, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 11 April 2018. Tempo/Irsyan Hasyim

Pemerintah DKI Jakarta harus mengawasi ketat dan menegakkan aturan soal penggunaan air tanah di Ibu Kota secara tegas. Jika tidak, perilaku buruk gedung-gedung di Jakarta dalam menguras air tanah dan mengabaikan kewajiban membangun sumur resapan serta sarana pembuangan limbah bakal semakin menjadi-jadi.

Hasil audit terhadap puluhan gedung yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pekan ini bukan hanya menunjukkan tidak dipatuhinya aturan-aturan tersebut, tapi juga lemahnya pengawasan pemerintah selama ini. Gedung-gedung yang ketahuan memakai air tanah secara ilegal hanya dikenai denda yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah. Ketentuan itu jelas harus direvisi dan hukuman buat para pelanggar mesti diperberat.

Lebih dari separuh di antara 80 gedung yang diperiksa menyedot air tanah secara serampangan. Salah satu modusnya, pengelola gedung mencatatkan air tanah sebagai cadangan saat air pipa bermasalah. Padahal air tanah itu digunakan untuk kegiatan operasional kantor.

Mereka juga menggunakan sumur bor dengan surat izin pengambilan dan pemanfaatan air (SIPPA) yang kedaluwarsa. Semua aksi lancung itu menambah risiko turunnya permukaan tanah Jakarta, yang akhirnya membuat intrusi air laut dan banjir rob kian parah.

Bukan hanya soal pemanfaatan air tanah. Temuan audit soal sumur resapan juga tak kalah menyesakkan. Di antara 77 gedung yang diperiksa di kawasan Thamrin-Sudirman, hanya satu gedung yang mematuhi aturan sumur resapan.

Advertising
Advertising

Tingginya jumlah pelanggaran-padahal hanya di satu ruas jalan protokol-ini menegaskan bahwa penegakan aturan tentang sumur resapan dan pengawasannya bermasalah. Padahal isu sumur resapan selalu menjadi bahan "kampanye" semua Gubernur DKI, sejak Jakarta rutin dilanda banjir pada musim hujan dan terancam kekeringan di musim kemarau.

Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan secara jelas mewajibkan gedung-gedung memiliki sumur yang berfungsi menyerap air hujan. Tapi peraturan itu sama sekali tak memiliki ketentuan pidana. Pelanggar hanya bisa dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasional.

Nihilnya ketentuan pidana juga terjadi pada Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta. Tak mengherankan, aturan itu tak dianggap.

Akal-akalan semacam itu baru bisa "dijangkau" sanksi pidana jika peraturan daerah dan peraturan gubernur direvisi. Untuk itu, Anies Baswedan semestinya segera menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memperbaiki produk hukum yang bisa menjerat para pelanggar aturan ini.

Ketidakpatuhan para pemilik gedung itu ironis karena mereka kerap berkampanye soal green building. Lebih memalukan lagi, para pelanggar juga termasuk gedung pemerintah, yang semestinya memberi contoh.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

29 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

41 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

56 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

57 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya