Gaduh Aturan Ojek Online

Penulis

Senin, 9 April 2018 07:30 WIB

Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Dalam aksinya driver ojek online menuntut adanya kesamaan tarif antar operator. Kebijakan yang dikeluarkan operator yang dirasa paling merugikan adalah terkait promo harga. TEMPO/Subekti.

HUKUM tak boleh terus dibiarkan alpa terhadap ojek online. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sudah saatnya kendaraan bermotor roda dua diakui sebagai moda angkutan. Menundanya tak hanya akan menyulitkan regulator, tapi juga merugikan pengemudi dan penumpangnya.

Rangkaian demonstrasi pengemudi ojek online sepekan ini-mengulang gelombang unjuk rasa dua tahun terakhir-membuktikan mandeknya rencana revisi Undang-Undang LLAJ bakal terus melahirkan persoalan. Tepat setahun lalu, gagasan memperbaiki aturan tersebut menjadi satu dari tiga butir kesimpulan rapat dengar pendapat antara Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR. Tapi kesepakatan berakhir begitu majelis bubar.

Hingga kini, pembahasan rancangan perubahan tak pernah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi malah menerbitkan regulasi untuk angkutan roda empat berbasis aplikasi teknologi. Itu pun penerapannya terus tertunda hingga belakangan berujung rencana baru pemerintah memaksa penyedia aplikasi transportasi online berubah status menjadi perusahaan angkutan.

Pemerintah tak semestinya terus membuat solusi temporer semacam itu. Persoalan mendasar pada ojek online harus segera diselesaikan. Undang-Undang LLAJ menjadi akar masalah. Pasal 47 ayat 3 hanya mengakui mobil, bus, dan oto pengangkut barang lain sebagai bagian dari kendaraan bermotor umum. Sepeda motor tidak termasuk.

Ketentuan tersebut kudu diubah dengan melegalkan sepeda motor sebagai sarana angkutan umum. Jika tidak, undang-undang itu justru terus kehilangan martabatnya sebagai hukum. Sebab, setiap hari jutaan pengemudi ojek online dan penumpangnya bebas memenuhi jalan.

Advertising
Advertising

Kevakuman hukum ini harus segera diakhiri. Pengakuan terhadap angkutan umum penumpang sepeda motor dalam Undang-Undang LLAJ akan menjadi pintu masuk mengurus masalah yang jauh lebih penting: perlindungan pekerja dan konsumen. Dalam pengaturan tarif secara sepihak yang menjadi sumber perlawanan pengemudi dua tahun terakhir, pemerintah terbukti tak bisa berbuat apa-apa lantaran tak adanya payung hukum.

Tentu saja pemerintah juga harus mempertimbangkan model bisnis ala sharing economy seperti yang dilakukan perusahaan penyelenggara layanan ojek online. Sharing economy artinya pihak yang terlibat bekerja dengan mengolaborasi aset-aset yang menganggur (idle asset) dari banyak orang.Saat ini, model bisnis sharing economy tidak hanya berlaku pada transportasi online, seperti Go-Jek, Grab, dan Uber, tapi juga bisnis penyewaan kamar hotel, apartemen, atau rumah, seperti AirBnB, bahkan juga penyewaan mesin cuci, perbaikan mesin penyejuk udara, dan jasa pertukangan lain.

Keberanian pemerintah mengatur ranah tak bertuan ini amat diperlukan untuk melindungi konsumen dan pengemudi sekaligus menumbuhkan sharing economy. Bagaimanapun, model bisnis ini menyumbang pertumbuhan ekonomi bagi negeri ini. Satu perusahaan transportasi online dalam setahun bisa berkontribusi Rp 9,9 triliun terhadap ekonomi Indonesia.

Pemerintah tak boleh gagap menghadapi era yang terus berubah cepat. Banyak pekerjaan antre untuk memastikan fenomena sharing economy benar-benar adil bagi semua pihak. Kelak, bersama Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah dan DPR harus memikirkan cara untuk mengatur dagangan baru para perusahaan transportasi online yang melakukan ekspansi di layanan finansial berbasis teknologi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya