Darurat Ibadah Umrah

Penulis

Selasa, 3 April 2018 07:30 WIB

Seorang Muslim memanjatkan doa di depan Kakbah saat Laylatul Qadar, di malam ke-27 bulan suci Ramadan, saat menjalankan ibadah umrah di Kota suci Muslim Mekkah, Arab Saudi, 22 Juni 2017. Laylatul Qadar merupakan malam turunnya Al Quran. AP Photo

Kementerian Agama harus segera memperbaiki kinerjanya agar tak ada lagi korban penipuan baru oleh biro perjalanan ibadah umrah di seluruh Indonesia. Insiden puluhan ribu orang dikelabui sampai gagal beribadah ke Tanah Suci tak boleh terulang. Ke depan, pemerintah jangan hanya memperbaiki regulasi, tapi juga harus menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat.

Penipuan ibadah umrah terbaru terungkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pekan lalu. Polisi menggerebek sebuah biro perjalanan bernama PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours dan menangkap pemiliknya, Muhammad Hamzah Mamba. Dia diduga menipu 86.720 calon anggota jemaah umrah dengan total duit yang digelapkan mencapai Rp 1,8 triliun.

Sebelumnya, kasus penipuan serupa dilakukan oleh First Travel, Solusi Balad Lumampah, dan Hannien Tour. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menerima 22.600 aduan yang menyangkut biro umrah setiap tahun. Terus bermunculannya kasus penipuan umrah semacam ini tentu amat memprihatinkan. Satu-satunya solusi untuk menghentikan skandal itu adalah membenahi dua hal yang menjadi titik lemah penyelenggaraan bisnis umrah selama ini: perizinan dan pengawasan.

Karena itu, inisiatif Kementerian Agama dua pekan lalu menerbitkan peraturan baru soal bisnis perjalanan ibadah umrah patut diapresiasi. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018, ditegaskan bahwa setiap calon peserta ibadah umrah harus melapor via sebuah aplikasi begitu terdaftar pada biro perjalanan. Aplikasi bernama Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) itu akan memantau setiap anggota jemaah yang sudah terdaftar sampai mereka kembali dari umrah.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa seorang calon anggota jemaah hanya boleh diminta menunggu enam bulan, sebelum diberangkatkan. Jika lewat enam bulan, patut dicurigai biro perjalanan itu memutar dana jemaahnya dengan skema Ponzi atau multilevel marketing.

Advertising
Advertising

Selain itu, peraturan baru ini melarang penyelenggara ibadah umrah memanfaatkan setoran biaya umrah dari anggota jemaah untuk keperluan selain perjalanan jemaah ke Mekah. Harga yang wajar untuk sebuah perjalanan umrah ditetapkan pemerintah sekitar Rp 20 juta. Biro perjalanan yang melanggar ketentuan ini terancam dicabut izinnya.

Namun peraturan sebaik apa pun bakal percuma tanpa penegakan hukum. Pembenahan pemantauan jemaah dengan aplikasi digital dan perbaikan sistem perizinan harus diikuti dengan pengawasan. Semua upaya perbaikan tersebut bakal sia-sia jika Kementerian Agama tak menerjunkan tim untuk memastikan seluruh regulasi baru ini dipatuhi dan dijalankan.

Dengan jumlah anggota jemaah umrah dari Indonesia rata-rata mencapai 1 juta orang per tahun, pembenahan bisnis perjalanan umrah jelas merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan partisipasi semua pihak. Tugas Kementerian Agama adalah memastikan semua biro perjalanan umrah bekerja sesuai dengan pedoman agar skandal penipuan jemaah umrah tak terjadi lagi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya