Pintu Darurat Penyelamat Pilkada

Penulis

Selasa, 27 Maret 2018 07:00 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada media di gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2018. Dalam keterangannya KPK menetapkan Calon Kepala Daerah Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong dan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif dengan sangkaan menerima gratifikasi dan pencucian uang. ANTARA/Muhammad Adimaja

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka terhadap sejumlah calon kepala daerah merupakan pertanda baik bagi penegakan hukum. KPK menunjukkan keteguhan untuk menolak imbauan berbau intervensi dari pemerintah agar menunda penetapan tersangka hingga pemilihan kepala daerah serentak selesai pada Juni nanti.

Imbauan pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memang tak layak dipatuhi. Di samping sesat logika, imbauan itu tidak punya pijakan hukum. Kalaupun penetapan tersangka merugikan calon tertentu dan menguntungkan calon lain-seperti yang dikhawatirkan Wiranto-itu bukan masalah utama. Itu harga yang harus dibayar calon bermasalah serta partai yang sembrono mengusungnya.

Penundaan penetapan tersangka justru bisa mencederai asas kepastian dan persamaan di muka hukum. Seseorang tak boleh menikmati kekebalan hukum-meski hanya sementara-karena ikut kontes politik. Jangankan gara-gara pilkada, ibaratnya "langit bakal runtuh" pun, kepastian dan keadilan hukum harus ditegakkan.

Dengan mengumumkan status tersangka calon kepala daerah, KPK bisa meminimalkan kesalahan pemilih dalam menentukan pemimpin daerah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terlalu longgar menyaring calon kepala daerah. Menurut undang-undang ini, status tersangka dan terdakwa tak menghalangi pelantikan kepala daerah terpilih. Kepala daerah terpilih baru diberhentikan permanen setelah menjadi terpidana. Ketika undang-undang buatan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah terlalu permisif, KPK selayaknya lebih tegas terhadap calon yang terlibat korupsi.

Demi menangkis tuduhan mempolitisasi kasus korupsi, KPK harus konsisten dan tidak tebang pilih. Sepanjang unsur pidana dan alat buktinya terpenuhi, KPK harus bergegas menyematkan status tersangka kepada semua calon yang terlibat korupsi, tanpa melihat partai pengusungnya. Selanjutnya, KPK tak boleh berlama-lama menggantung status tersangka. Untuk memperlancar penyidikan, KPK tak perlu ragu menahan calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

Advertising
Advertising

Yang semestinya dilakukan pemerintah bukan mengintervensi KPK, melainkan memperbaiki mekanisme pilkada. Pembenahan seharusnya dilakukan sejak proses penjaringan calon. Tanpa saringan kandidat yang ketat, pilkada serentak hanya akan menguras banyak waktu, tenaga, dan biaya. Agar pilkada lebih berfaedah untuk rakyat, di masa yang akan datang, partai pengusung dan Komisi Pemilihan Umum harus berusaha lebih keras menyaring kandidat terbaik.

Tahap penyaringan calon kepala daerah kini telah berlalu. Presiden Joko Widodo sebaiknya segera membuka pintu darurat untuk menyelamatkan pilkada dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Aturan main dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota perlu diubah. Harus dibuka mekanisme untuk mengganti calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Atas dasar perpu itu, Komisi Pemilihan Umum bisa mengubah aturan pelaksanaan pemilihan. Calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi wajib mengundurkan diri atau otomatis dicoret dari pilkada. KPU juga bisa menyiapkan ketentuan penggantian calon agar pilkada tetap berjalan.

Perpu amat diperlukan demi menjaga keberlangsungan pilkada sekaligus mutu demokrasi. Jangan sampai pilkada menjadi ajang kompetisi para tersangka korupsi dan rakyat tidak diberi pilihan lain.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

28 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

40 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

56 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

56 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya