Kejanggalan Izin Impor Garam

Penulis

Jumat, 23 Maret 2018 06:37 WIB

Pemerintah Tak Kompak Soal Jatah Garam Impor

Terbitnya peraturan pemerintah tentang izin impor garam jelas menabrak Undang-Undang Perlindungan Nelayan. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri pada 15 Maret 2018. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menggugurkan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai institusi pemberi rekomendasi impor garam yang diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Nelayan.

Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam menyebutkan, "Dalam hal impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari menteri." Artinya, Menteri Kelautan berwenang memberi rekomendasi kuota impor yang diperlukan.

Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, yang menyokong lahirnya peraturan pemerintah itu, tak peduli aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Impor garam tetap berjalan dengan mendengarkan kebutuhan industri yang spesifik membutuhkan garam dengan kandungan natrium klorida sebesar 97 persen-standar mutu yang belum sepenuhnya bisa dipenuhi petani garam. Impor garam menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan. Langkah ini sudah dijalankan selama 15 tahun terakhir.

Selain bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah ini janggal karena secara rigid mencantumkan volume impor garam, yakni 2,37 juta ton dari kebutuhan 3,7 juta ton setahun. Padahal, hingga tingkat peraturan menteri, selama ini pemerintah tidak pernah merinci angka impor komoditas tertentu, hanya prosedur impor.

Kalaupun peraturan itu menyebutkan angka kuota impor garam, seharusnya pemerintah juga mencantumkan volume garam lokal yang wajib diserap industri. Pemerintah hanya mengakomodasi kebutuhan garam untuk industri, sementara serapan garam petani terabaikan. Karena itu, langkah Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia yang berencana menggugat peraturan itu ke Mahkamah Agung sudah tepat.

Advertising
Advertising

Memang terasa janggal, Indonesia sebagai negara maritim dan dilewati garis khatulistiwa bisa kekurangan pasokan garam. Namun perlu dipahami, impor garam tak terelakkan karena kualitas dan produksi garam rakyat hanya bisa memenuhi sepertiga dari kebutuhan garam industri nasional. Produksi PT Garam (Persero) sebanyak 2 juta ton pun tak mencukupi. Maka, impor menjadi jawaban saat ini.

Meski begitu, volume impor garam seharusnya berangsur-angsur berkurang jika pemerintah dan pengusaha mendorong petani garam meningkatkan kualitas, juga menggenjot produksi melalui program penambahan lahan garam baru. Kenyataannya, volume impor garam terus meningkat dari 2,1 juta ton pada 2016 menjadi 2,6 juta ton pada 2017, dan 3,7 juta ton pada 2018.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

5 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

14 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

35 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

43 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

47 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya