Rancangan KUHP Rasa Kolonial

Penulis

Andreas Marbun

Selasa, 20 Maret 2018 06:50 WIB

Aktivis Kaltim menggelar demo di depan kantor Gubernur di Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, 22 Februari 2018. Aksi kamisan ini pernyataan sikap penolakan terhadap RKUHP serta kritik terhadap pemerintah telah disahkannya Undang-Undang nomor 17 tahun 2014.

Andreas Marbun
Kepala Divisi Legal Policy Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Tim perumus Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Entah apa yang dibahas, tapi Presiden sepatutnya harus tahu bahwa RKUHP ini bermasalah. Salah satu masalahnya adalah pasal penghinaan presiden, yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006, kini dimunculkan lagi. Kalau Presiden dan DPR menyetujui RKUHP ini, Presiden dan DPR bermufakat untuk bertindak bertentangan dengan konstitusi.

Mempertahankan delik ini dalam RKUHP sama saja seperti mempertahankan KUHP pemerintah kolonial Hindia Belanda. Soewardi Soerjaningrat alias Ki Hajar Dewantara, contohnya, dijerat dengan delik ini karena menulis "Jika Saya Seorang Belanda" di koran De Express yang dinilai mempermalukan Belanda. Ia ditangkap dan diasingkan ke Bangka. Memasukkan kembali delik ini justru melegitimasi tindakan pemerintah kolonial yang sewenang-wenang terhadap mereka yang berbeda pandangan atau oposisi dari pemerintah.

Masalah kedua ialah ketiadaan hubungan antara tujuan serta pedoman pemidanaan dan ancaman hukumannya. Sepintas, pengaturan Pasal 58 RKUHP tentang tujuan dan pedoman pemidanaan amatlah mulia dan ideal. Sayangnya, hal tersebut tidak diejawantahkan dalam ancaman pidana yang rata-rata hanyalah copy-paste dari undang-undang sebelumnya. Ambil contoh Pasal 701 tentang kepemilikan narkotik golongan 1 bukan tanaman. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika dan dianggap bermasalah karena kerap menghukum pengguna yang kebetulan "memiliki" narkotik sehingga membuat penjara kelebihan kapasitas.

Bukannya memantau dan mengevaluasi secara empiris praktik pemidanaan sebagai batu pijakan pembenahan peraturan, tim perumus RKUHP justru hanya "mengumpulkan" peraturan yang sudah ada dan menjadikannya dalam satu buku. Cita-cita perubahan paradigma pemidanaan yang tidak merendahkan martabat manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 RKUHP, menjadi sia-sia.

Advertising
Advertising

Masalah lainnya adalah diberangusnya hak-hak privat warga negara. Contohnya pasal perzinahan, yang telah memicu polemik. Pasal ini memperluas perkara zina, yang semula hanya menyasar pasangan yang dalam ikatan perkawinan, kini menyasar pula mereka yang belum menikah.

Seolah-olah kriminalisasi terhadap tindakan tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan "ketimuran". Bahkan seorang anggota DPR menyatakan bahwa tidak dihukumnya perzinaan di luar perkawinan membuat masyarakat main hakim sendiri. Pernyataan tersebut amatlah bermasalah.

Pertama, sejak zaman Belanda, pasal yang melarang pencurian sudah ada, tapi toh hingga kini copet yang tertangkap pasti digebuki massa. Pengkriminalan suatu perbuatan tidak akan serta-merta menghentikan masyarakat untuk bertindak "barbar". Hanya kesadaran hukum dan pembenahan sistem penegakan hukum yang baik pulalah yang dapat mengubahnya.

Kedua, tanpa diatur pun, penggerebekan secara sewenang-wenang terhadap para pasangan yang berzina di luar perkawinan telah berulang kali dilakukan oleh para penegak hukum. Dengan demikian, diatur atau tidak sesungguhnya tidaklah berarti.

Sebaliknya, dengan memenjarakan orang-orang tersebut, maka negara sama saja telah memberangus hak privat warga dan mengeluarkan biaya penegakan hukum untuk suatu perbuatan yang tidak ada korbannya serta tak menimbulkan kerugian bagi siapa pun.

Sistematika KUHP buatan kolonial telah dengan amat baik mengklasifikasikan bahwa pasal perzinaan bertujuan melindungi hubungan pernikahan yang bersifat suci dan sakral. Dengan demikian, jika ada satu pihak melanggar janji suci tersebut, pasangannya yang merasa dirugikan dapat mengadu ke polisi dan harus dilanjutkan dengan langkah hukum perdata dalam bentuk permohonan perceraian. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium.

Sistematika RKUHP justru tak jelas ingin melindungi kepentingan siapa. Delik perzinaan di luar ikatan perkawinan pada dasarnya tidak membahayakan siapa pun. Mereka berdalih melindungi kepentingan masyarakat, padahal belum tentu masyarakat di daerah tertentu sedemikian peduli terhadap urusan ranjang tetangganya.

Banyaknya rumusan yang bermasalah dalam RKUHP ini membuat Presiden harus berhati-hati mengambil langkah. Jokowi pernah "terpeleset" dalam pembentukan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UUMD3) terbaru. Berkilah dengan menyatakan tidak tahu dan tak mau menandatangani aturan tersebut tak akan menyelesaikan masalah.

Presiden perlu berhati-hati agar tidak menjadikan RKUHP sebagai dagangan politik para politikus yang berusaha menarik simpati rakyat dan melupakan esensi pembentukan hukum pidana.

Membuat KUHP bukanlah hal yang mudah. Namun bukan berarti pemerintah dan DPR perlu dengan segera atau tergesa-gesa mengesahkan RKUHP ini. Menghentikan atau setidaknya menunda pembahasan RKUHP dan menampung berbagai masukan merupakan suatu hal yang tak bisa ditawar-tawar.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya