Konflik Kepentingan Pratikno

Penulis

Kamis, 15 Maret 2018 06:57 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno menerima kunjungan pengurus DPP Partai Perindo pimpinan Hary Tanoesoedibjo di Istana Negara, Jakarta, 5 Maret 2018. Dalam pertemuan tersebut, Hary mengundang Jokowi untuk hadir dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Perindo pada 21 Maret 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

Presiden Joko Widodo harus mencabut keputusannya menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua tim internal penjaringan calon wakil presiden untuk pemilihan presiden 2019. Penempatan Pratikno di posisi baru itu tidak etis karena dia merupakan pejabat pemerintah yang sepatutnya tak terlibat dalam urusan politik.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan menteri dan pejabat lainnya bertugas membantu presiden dalam pemerintahan. Menteri bukanlah jabatan politik, meski pejabat tersebut berasal dari partai politik. Ketika menjabat menteri, seseorang menjadi pejabat publik yang wajib melayani masyarakat tanpa berpihak.

Tugas menggodok calon wakil presiden merupakan kerja politik, bukan tugas negara. Jokowi harus sadar bahwa menteri kabinetnya bukanlah bagian dari tim politiknya, melainkan pembantu kerja pemerintah.

Bila Pratikno menjalankan peran sebagai penjaring kandidat wakil presiden, waktunya akan terkuras dan sangat mungkin kerja pelayanan publiknya terbengkalai. Konflik kepentingan rawan terjadi karena akan banyak pelobi yang berusaha mendekat untuk menyodorkan kandidat.

Memang, Undang-Undang Kementerian Negara belum mengatur soal tindak-tanduk menteri, terutama yang berkaitan dengan konflik kepentingan antara jabatan publik dan kegiatan politik. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pun tidak menggolongkan menteri sebagai aparat sipil, meski ia jelas menjadi pejabat publik dan digaji negara.

Advertising
Advertising

Hal itu berbeda dengan, misalnya, di Kanada. Negeri tersebut punya Undang-Undang Konflik Kepentingan yang mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan menteri. Pelaksanaannya diawasi Kantor Komisioner Urusan Konflik Kepentingan. Undang-undang itu menuntut menteri memegang standar etik yang tinggi dengan menjaga imparsialitas dan integritas pemerintah. Menteri juga diwajibkan tegas memisahkan kegiatan politik tugas negara. Menteri hanya boleh melakukan aktivitas politik tertentu yang diizinkan undang-undang, seperti menjadi anggota partai politik dan menyumbang dana ke partai serta menghadiri pertemuan para kandidat peserta pemilihan umum. Semua kegiatan di luar hal itu dilarang.

Perundang-undangan kita tak mengatur secara rinci hubungan antara menteri dan kegiatan politik, sehingga kebijakan Jokowi tersebut bisa jadi tak melanggar hukum. Tapi Pratikno telah melanggar pakta integritas yang diwajibkan Jokowi. Salah satu poin pakta itu adalah menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Yang menyedihkan, justru Jokowi yang mendorong pelanggaran itu.

Kini, sepatutnya Jokowi mencabut penugasan kepada Pratikno dan membentuk tim sendiri dengan merekrut orang di luar kabinet, atau menonaktifkan Pratikno dari kursi pejabat negara sebagai menteri. Pelaksanaan janji Jokowi mereformasi birokrasi seharusnya dimulai dari dirinya terlebih dulu selaku presiden dan para menterinya, sebelum mengurusi jutaan pegawai negeri di seluruh Nusantara.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

26 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

38 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

54 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya