Presiden Joko Widodo harus mencabut keputusannya menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua tim internal penjaringan calon wakil presiden untuk pemilihan presiden 2019. Penempatan Pratikno di posisi baru itu tidak etis karena dia merupakan pejabat pemerintah yang sepatutnya tak terlibat dalam urusan politik.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan menteri dan pejabat lainnya bertugas membantu presiden dalam pemerintahan. Menteri bukanlah jabatan politik, meski pejabat tersebut berasal dari partai politik. Ketika menjabat menteri, seseorang menjadi pejabat publik yang wajib melayani masyarakat tanpa berpihak.
Tugas menggodok calon wakil presiden merupakan kerja politik, bukan tugas negara. Jokowi harus sadar bahwa menteri kabinetnya bukanlah bagian dari tim politiknya, melainkan pembantu kerja pemerintah.
Bila Pratikno menjalankan peran sebagai penjaring kandidat wakil presiden, waktunya akan terkuras dan sangat mungkin kerja pelayanan publiknya terbengkalai. Konflik kepentingan rawan terjadi karena akan banyak pelobi yang berusaha mendekat untuk menyodorkan kandidat.
Memang, Undang-Undang Kementerian Negara belum mengatur soal tindak-tanduk menteri, terutama yang berkaitan dengan konflik kepentingan antara jabatan publik dan kegiatan politik. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pun tidak menggolongkan menteri sebagai aparat sipil, meski ia jelas menjadi pejabat publik dan digaji negara.
Hal itu berbeda dengan, misalnya, di Kanada. Negeri tersebut punya Undang-Undang Konflik Kepentingan yang mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan menteri. Pelaksanaannya diawasi Kantor Komisioner Urusan Konflik Kepentingan. Undang-undang itu menuntut menteri memegang standar etik yang tinggi dengan menjaga imparsialitas dan integritas pemerintah. Menteri juga diwajibkan tegas memisahkan kegiatan politik tugas negara. Menteri hanya boleh melakukan aktivitas politik tertentu yang diizinkan undang-undang, seperti menjadi anggota partai politik dan menyumbang dana ke partai serta menghadiri pertemuan para kandidat peserta pemilihan umum. Semua kegiatan di luar hal itu dilarang.
Perundang-undangan kita tak mengatur secara rinci hubungan antara menteri dan kegiatan politik, sehingga kebijakan Jokowi tersebut bisa jadi tak melanggar hukum. Tapi Pratikno telah melanggar pakta integritas yang diwajibkan Jokowi. Salah satu poin pakta itu adalah menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Yang menyedihkan, justru Jokowi yang mendorong pelanggaran itu.
Kini, sepatutnya Jokowi mencabut penugasan kepada Pratikno dan membentuk tim sendiri dengan merekrut orang di luar kabinet, atau menonaktifkan Pratikno dari kursi pejabat negara sebagai menteri. Pelaksanaan janji Jokowi mereformasi birokrasi seharusnya dimulai dari dirinya terlebih dulu selaku presiden dan para menterinya, sebelum mengurusi jutaan pegawai negeri di seluruh Nusantara.