Mundurlah, Arief Hidayat

Penulis

Senin, 12 Februari 2018 07:03 WIB

Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto; akademisi Universitas Airlangga, Hermawan; pengamat hukum STHI Jentera, Bivitri Susanti; dan Guru Besar Fakultas Ekonomi UI Mayling Oey mewakili para profesor yang mendesak Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya, dalam konferensi pers di STHI Jentera, Jakarta, 9 Februari 2018. Tempo / Friski Riana

Dua pelanggaran etik yang dilakukan Arief Hidayat sepatutnya membuat dia meninggalkan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia perlu mendengarkan tuntutan dan peringatan 54 guru besar, bekas hakim konstitusi, dan kalangan anti-korupsi.

Citra MK kini berada pada titik terendah. Dua kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar sepanjang dua tahun terakhir membuat lembaga yang dibentuk sebagai benteng terakhir penegakan konstitusi itu terpuruk. Kini, Arief tidak mampu mengangkat nama baik lembaga dengan tindakan kontroversialnya, kalau tidak mau disebut semakin memperdalam citra buruknya.

Selain pelanggaran etik- dia mengirim surat sakti ke Kejaksaan Agung untuk memuluskan seleksi kepegawaian kerabatnya dan bertemu dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk periode kedua jabatannya- Arief membawa MK menelurkan banyak putusan yang tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Pada Juli 2015, misalnya, dalam uji materi Pasal 7 huruf (g) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Mahkamah memutuskan bekas narapidana boleh mengikuti pemilihan kepala daerah.

Lalu, pada Mei 2016, Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diajukan istri terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko S. Tjandra. Mahkamah menyebutkan, jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali.

Empat bulan berselang, Mahkamah memutuskan rekaman percakapan tidak bisa dijadikan alat bukti hukum. Putusan itu menanggapi uji materi atas Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 huruf (b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang digugat Setya Novanto. Ketika itu, dia tersangkut kasus "Papa Minta Saham".

Advertising
Advertising

Pada Januari 2017, Mahkamah menyetip kata "dapat" dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Implikasinya, kerugian negara harus dihitung pasti dan nyata dalam pengusutan rasuah serta menjadi syarat pengusutan kasus korupsi.

Pada Kamis pekan lalu, Mahkamah menyatakan Panitia Angket KPK sah secara hukum. Dia menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Putusan itu membuat independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bahaya.

Arief semestinya sadar harus menanggalkan segala kepentingan pribadi. Nyatanya, dua kali pelanggaran etik membuktikan bahwa dia belum steril dari bermacam kepentingan.

Sebaiknya Arief meniru langkah hakim konstitusi Arsyad Sanusi, yang mundur setelah keluarganya dikabarkan terlibat dalam pemilihan kepala daerah di Bengkulu Selatan pada 2011. Arsyad diberi sanksi etik tertulis karena dianggap membiarkan anggota keluarganya berhubungan dengan pihak beperkara.

Sebagai guru besar hukum, Arief sepatutnya menjunjung tinggi etik. Penolakannya untuk mundur dengan dalih tidak melanggar hukum sama sekali tidak mencerminkan tradisi akademis yang menjunjung tinggi kejujuran dan etika.

Demi kewibawaan MK, mundurlah Arief.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya