Jangan Kembali ke Orde Baru

Penulis

Selasa, 6 Februari 2018 06:30 WIB

Pangkostrad Mayjen Soeharto memberikan komando via RRI dalam penumpasan Gestapu. Foto: Buku Kostrad, Sejarah dan Pengabdiannya

Setahap demi setahap tentara terkesan hendak kembali mengatur persoalan masyarakat sipil. Nota kesepahaman yang diteken Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto semakin menguatkan kecenderungan itu.


Perjanjian enam lembar bertajuk "Perbantuan Tentara Nasional Indonesia pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat" tertanggal 23 Januari 2018 itu, antara lain, menyebutkan perbantuan tentara dalam menangani unjuk rasa, mogok kerja, kerusuhan, dan konflik sosial. TNI juga dilibatkan untuk "menjaga kegiatan masyarakat dan pemerintah yang rawan ricuh".


Butir perjanjian pemimpin kedua institusi bersenjata itu mengancam kebebasan menyampaikan pendapat, yang membolehkan adanya unjuk rasa dan mogok kerja. Poin yang sama juga menyalahi prinsip pemisahan fungsi TNI dan Polri. Konstitusi memberi kewenangan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kepada kepolisian. Sedangkan militer bertugas mempertahankan kedaulatan negara dari serangan luar.


Undang-Undang TNI pun jelas menyebutkan, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa. Pemisahan kedua institusi itu merupakan salah satu hasil terpenting dari reformasi 1998. Aturan yang jelas tersebut semestinya tidak ditafsirkan seenaknya dengan nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Kepala Polri, yang tidak memiliki kekuatan hukum.


Keterlibatan tentara dalam urusan sipil telah meruntuhkan kehidupan demokrasi sepanjang Orde Baru. Dengan konsep Dwi Fungsi, militer masuk ke birokrasi, politik, dan berbagai kehidupan sipil. Hak-hak asasi manusia diberangus atas nama stabilitas. Kita semestinya tidak kembali ke zaman kegelapan itu.

Advertising
Advertising


Dalih bahwa kerja sama dibuat untuk mengantisipasi tiga peristiwa besar sepanjang 2018 bisa diabaikan. Kepolisian semestinya mampu mengamankan pemilihan kepala daerah serentak, perhelatan Asian Games, dan pertemuan Dana Moneter Internasional. Tentara sepatutnya berfokus pada fungsi utamanya.


Pelibatan tentara dalam operasi non-perang hanya bisa dilakukan dalam situasi darurat, misalnya dalam bencana alam besar. Pelibatan tersebut merupakan keputusan pemerintahan sipil dan hanya berlaku sementara. Nota kesepahaman jelas tidak boleh merusak pakem dan tatanan itu.


Usaha memasukkan tentara ke wilayah sipil telah berkali-kali dilakukan. Dua tahun lalu Kementerian Pertahanan dan Markas Besar TNI menyusun draf peraturan presiden yang berisi perluasan wewenang TNI. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo-pendahulu Marsekal Hadi-melibatkan tentara dalam urusan pangan melalui kerja sama dengan Menteri Pertanian. Marsekal Hadi pun mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat, meminta agar tentara dilibatkan dalam usaha pencegahan terorisme.


Presiden Joko Widodo, yang terpilih dengan dukungan luas masyarakat sipil, sebaiknya menghentikan usaha memperluas kewenangan militer ini.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

34 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

46 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya