Jangan Biarkan Aksi Intoleran

Penulis

Senin, 5 Februari 2018 06:58 WIB

intoleran

Pemerintah dan aparat keamanan semestinya tidak membiarkan aksi intoleran yang menghalangi kelompok masyarakat tertentu beraktivitas. Apalagi jika hal itu dilakukan dengan mengatasnamakan kepentingan suku, agama, dan golongan. Selain melanggar hak warga untuk berkegiatan, pembiaran malah memperburuk intoleransi di tengah masyarakat.

Ahad pekan lalu, aksi intoleran kembali terjadi di Bantul, Yogyakarta. Sebuah kegiatan bakti sosial yang sedianya diadakan oleh Gereja Santo Paulus di rumah Kepala Dusun Jaranan dibubarkan. Puluhan orang dari beberapa ormas setempat menghentikan bakti sosial yang menjual 185 paket bahan pokok murah itu karena menganggapnya sebagai upaya Kristenisasi.

Bukannya melindungi, pemerintah dan aparat keamanan Bantul seolah-olah membiarkan kegiatan tersebut digeruduk. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono malah menyalahkan pihak Gereja Santo Paulus karena membawa-bawa nama gereja dalam aksi sosialnya.

Sultan lupa bahwa hak setiap warga negara untuk melakukan kegiatan keagamaan dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan polisi, sebagaimana ditunjukkan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, seharusnya tidak menyerah terhadap desakan kelompok intoleran. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat banyak pasal yang dapat dipakai menjerat pelaku pelanggaran hak privat orang lain.

Di antaranya, Pasal 167 ayat (1) KUHP untuk memidanakan orang yang masuk ke rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin. Jika terjadi pemaksaan terhadap korban, pelaku bisa dituntut menggunakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Lalu, Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dapat digunakan jika terdapat tindak kekerasan.

Advertising
Advertising

Tapi, karena dibiarkan, aksi intoleransi tumbuh subur, di Yogyakarta dan juga di daerah-daerah lain. Survei Nasional Kerukunan Umat Beragama tahun 2015 dari Kementerian Agama menunjukkan di seluruh Indonesia terdapat sepuluh wilayah dengan angka toleransi di bawah rata-rata, yakni Jakarta, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Pekanbaru, Sumatera Barat, Lampung, dan Aceh.

Bahkan hasil penelitian terbaru Wahid Foundation dan Lembaga Survei Indonesia dengan tema "Potensi Intoleransi dan Radikalisme Sosial Keagamaan di Kalangan Muslim Indonesia" menunjukkan, saat ini kebencian terhadap kelompok yang berbeda di tengah masyarakat kian mengkhawatirkan. Menurut survei itu, 59,9 persen dari 1.520 responden menyatakan membenci kelompok yang berbeda latar belakang agama, suku, dan ideologi.

Kita tentu tidak ingin negara ini tercabik-cabik oleh saling benci di antara kelompok masyarakat yang berbeda suku, agama, dan golongan. Untuk itu, pemerintah mesti tegas menjamin hak setiap warga negara secara adil dan mempromosikan keberagaman. Aparat keamanan, di sisi lain, jangan ragu menindak orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran dan kekerasan terhadap golongan lain. Hanya dengan itulah pertumbuhan intoleransi dan radikalisme dapat dicegah.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

29 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

41 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

56 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

57 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya