Panglima TNI Keliru Surati DPR

Penulis

Kamis, 1 Februari 2018 07:54 WIB

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Menteri Pertahanan RI Ryamirzard Ryacudu saat mendatangi Komisi Pertahanan DPR RI dalam rapat evaluasi 2017. 29 Januari 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membuat kekeliruan mendasar dalam surat yang dilayangkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, tepat sebulan setelah dia dilantik. Dalam surat bernomor B/91/I/2018 itu, Panglima Hadi memberi usul kepada Dewan tentang penggantian judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi RUU Penanggulangan Aksi Terorisme.

Panglima jelas menabrak mekanisme pengajuan usul dari pemerintah kepada DPR. Hadi seharusnya mengajukan usul tersebut ke Menteri Pertahanan. Setelah itu, Menteri Pertahanan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia merumuskan hal penting yang diajukan Panglima TNI itu untuk dibahas bersama mitra kerja mereka di DPR. Marsekal Hadi harus menghormati mekanisme kerja eksekutif-legislatif yang sudah berjalan cukup baik selama ini. Upaya mengabaikan tata aturan akan memberi contoh buruk kepada masyarakat dan merefleksikan arogansi serta penghalalan segala cara.

Baca juga: Panglima-Panglima Sebelum Hadi Tjahjanto, Termasuk Gatot Nurmantyo

Dalam substansi surat itu, Panglima Hadi mencetuskan keinginannya menjadikan TNI berwenang terlibat langsung dalam pemberantasan terorisme. Adapun Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menempatkan polisi sebagai lembaga yang berwenang menangani kejahatan terorisme. Panglima beranggapan bahwa kejahatan terorisme berkaitan erat dengan keutuhan NKRI, sehingga TNI harus terlibat dalam setiap aktivitas pemberangusan terorisme.

Pendapat Panglima Hadi ini pernah disuarakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada 30 Mei 2017. Wiranto mengusulkan kepada DPR agar TNI dilibatkan langsung dalam penanganan terorisme tanpa melalui sistem bawah kendali operasi. Baik Hadi maupun Wiranto keliru memahami soal lahirnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang sesungguhnya menitikberatkan pada penegakan hukum. Adapun TNI bukanlah lembaga penegakan hukum, melainkan alat pertahanan negara.

Advertising
Advertising

Simak: Senjata Pelontar Granat Buatan Pindad Versus Impor dari Bulgaria

Kewenangan TNI menghadapi aksi terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Menurut kedua undang-undang tersebut, presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang berwenang mengatur penempatan dan pengendalian TNI dalam setiap tugas yang dijalankan.

Patut diingat, buah reformasi 1998 yang paling nyata dirasakan masyarakat adalah berakhirnya dwifungsi militer, sehingga TNI sepenuhnya menjadi alat pertahanan negara. TNI tidak lagi diperbolehkan terlibat dalam penangkapan orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan kedaulatan NKRI. Dengan begitu, sudah sepatutnya Menteri Pertahanan menegur Panglima Hadi atas suratnya ke DPR yang bertanggal 8 Januari 2018 itu agar tidak berulang.

Sebulan menjabat Panglima TNI, ada baiknya Marsekal Hadi Tjahjanto lebih banyak belajar dari kekeliruan yang dibuatnya, agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah begitu banyaknya masalah yang dihadapi pemerintah Presiden Joko Widodo. l

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

11 hari lalu

Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

PPATK mencatat ada 3,2 juta pemain judi online di Indonesia

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

11 hari lalu

3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bagaimana langkah pemerintah menyikapi sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia merupakan pemain judi online?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

12 hari lalu

Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

Kemenkopolhukam menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama sejumlah kementerian dan lembaga

Baca Selengkapnya

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

15 hari lalu

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

16 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

19 hari lalu

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.

Baca Selengkapnya

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

20 hari lalu

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong

Baca Selengkapnya

Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: Kronologi, Kritikan hingga Langkah Pendekatan TNI di Papua

20 hari lalu

Perubahan Istilah KKB Jadi OPM: Kronologi, Kritikan hingga Langkah Pendekatan TNI di Papua

Berikut kronologi perubahan istilah KKB menjadi OPM yang menuai kritik dari sejumlah pihak, serta pendekatan yang bakal dilakukan TNI di Papua.

Baca Selengkapnya

TNI Ubah Penyebutan Istilah KKB Jadi OPM, Apa Konsekuensinya?

21 hari lalu

TNI Ubah Penyebutan Istilah KKB Jadi OPM, Apa Konsekuensinya?

Perubahan istilah KST dan KKB menjadi OPM dianggap tidak akan menyelesaikan konflik, bahkan malah meningkatkan kekerasan

Baca Selengkapnya