Ketika Polisi Menggantikan Gubernur

Penulis

Senin, 29 Januari 2018 06:52 WIB

Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (kanan) bersama Bakal Calon Wakil Gubernur Musa Rajeckshah (kiri) menyampaikan pidato pada deklarasi bakal Cagub - Cawagub Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Minggu (7/1). Edy Rahmayadi - Musa Rajeckshah (ERAMAS) diusung Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Golkar dan Nasdem untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Sumut periode 2018 - 2023. ANTARA FOTO

Penunjukan dua petinggi Kepolisian RI untuk mengisi pos kepala daerah sementara dalam pemilihan kepala daerah bukanlah langkah tepat. Presiden Joko Widodo harus menolaknya jika Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mencabut penunjukan itu.

Menteri Dalam Negeri memang punya kewenangan menunjuk penjabat kepala daerah. Ini demi menjamin berjalannya roda pemerintahan di tengah bergulirnya pemilihan kepala daerah serentak 2018. Namun penunjukan itu semestinya tidak menimbulkan kontroversi ataupun membuat suasana politik kian gaduh.

Rencana menetapkan dua petinggi Polri menjadi penjabat Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat jelas menabrak aturan. Menteri Dalam Negeri harus menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai acuan yang ketat.

Pasal 4 aturan itu menyebutkan pelaksana tugas gubernur berasal dari unsur pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah provinsi. Sedangkan pelaksana tugas bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemprov atau Kemdagri.

Ketentuan dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Adapun UU tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan jabatan tertentu bisa diisi anggota Polri, juga TNI, asalkan mengikuti UU tentang Kepolisian Negara RI, juga UU tentang TNI.

Advertising
Advertising

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri jelas disebutkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Mereka juga dituntut menjaga netralitas dalam kehidupan politik sepanjang masih dinas.

Pertimbangan Menteri Tjahjo menunjuk petinggi Polri sebagai penjabat gubernur dengan alasan demi mengatasi kerawanan keamanan di daerah malah membuat rancu, karena tugas Polri justru untuk mengawal pelaksanaan pilkada tersebut. Dengan alasan keterbatasan pejabat madya di Kementerian, Tjahjo menoleh ke institusi Polri. Ada kesan Menteri ragu menunjuk penjabat gubernur dari jajaran pemerintah daerah. Keraguan begini sama saja dengan meremehkan kemampuan stok pejabat yang ada. Banyak pejabat yang semestinya potensial. Kalau perlu, Menteri bisa meminta bantuan KPU dan Bawaslu serta masyarakat untuk urun suara. Mereka punya peran, perangkat, dan jejaring untuk pengawasan.

Penunjukan oleh Menteri Dalam Negeri semakin tidak tepat karena di Sumatera Utara dan Jawa Barat terdapat pasangan calon kepala daerah yang berlatar belakang TNI dan Polri. Bahkan di Jawa Barat, PDIP mengusung Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan sebagai calon wakil gubernur. Hingga saat ini Anton belum menyatakan mundur dari Polri.

Penempatan petinggi Polri sebagai penjabat sementara kepala daerah dikhawatirkan membuat publik curiga ada upaya memenangkan satu pasangan calon tertentu. Ini karena petinggi Polri itu menjadi wasit untuk koleganya yang sedang berkompetisi dengan orang lain.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya