Menata Jakarta dengan Rencana

Penulis

Nirwono Joga

Senin, 29 Januari 2018 06:35 WIB

Puluhan hingga ratusan angkutan kota jalur Tanah Abang tengah berkumpul di Jalan Jati Baru, Tanah Abang pada Senin, 22 Januari 2018. Mereka akan berdemo di Balai Kota menuntut Jalan Jatibaru Raya dan putaran Blok A kembali dibuka. Tempo/M Rosseno Aji

Nirwono Joga
Kemitraan Kota Hijau

Menata kota tidak bisa suka-suka, apalagi aji mumpung lagi berkuasa. Menata kota itu harus dengan etika, mengikuti aturan yang berlaku, dan sesuai dengan rencana tata ruang kota. Hal itulah yang perlu dicermati oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang memasuki masa 100 hari pemerintahannya.

Membangun Kota Jakarta sebenarnya tinggal mengikuti arahan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Siapa pun gubernurnya harus menaati peraturan tersebut. Untuk itu, kebijakan Anies dan Sandi untuk membangun kembali 16 kampung di Jakarta Utara, menutup Jalan Jati Baru Raya di Tanah Abang, dan membangun rumah dengan uang muka nol rupiah di Pondok Kelapa sebaiknya dievaluasi kembali. Apakah kebijakan itu sudah sesuai dengan peraturan?

Menata kota harus patuh dan taat hukum. Kebijakan yang melanggar peraturan akan berdampak pada kehidupan masyarakat dan kesemrawutan kota yang lebih luas dan masif.

Penutupan Jalan Jati Baru Raya, yang semula bertujuan menampung pedagang kaki lima (PKL), terbukti tidak membuahkan hasil. PKL tetap saja menduduki trotoar. Komisi Ombudsman menyatakan kebijakan itu maladministrasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Rencana Tata Ruang Wilayah DKI. Temuan itu seharusnya segera ditindaklanjuti.

Advertising
Advertising

Kembalikan jalan untuk lalu lintas kendaraan yang disertai rekayasa lalu lintas. Kembangkan angkutan umum yang lebih baik dan terintegrasi dengan transportasi massal, seperti bus Transjakarta dan kereta rel listrik. Tetap jaga trotoar agar steril dari PKL. Distribusikan PKL ke pasar rakyat, pusat belanja, gedung perkantoran, atau terlibat di berbagai festival rakyat.

Mahkamah Agung telah mencabut larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Gubernur DKI dapat menjadikan ini sebagai momentum untuk mendorong rakyat beralih ke transportasi massal serta membangun budaya berjalan kaki dan bersepeda untuk jarak dekat.

Pembenahan transportasi massal itu mencakup, antara lain, percepatan pengintegrasian kereta rel listrik, bus Transjakarta, serta angkutan kota dan angkutan massal lain. Seluruh bus sedang harus diremajakan. Perkembangan transportasi berbasis online harus diantisipasi. Pembatasan ganjil-genap perlu diperluas dan jalan berbayar elektronik segera diterapkan. Langkah lain adalah penerapan tarif parkir progresif, penghapusan parkir di jalan, dan penyediaan gedung parkir yang memadai.

Wacana pengoperasian kembali becak di Jakarta adalah kebijakan yang kontraproduktif dalam upaya membangun pola makro transportasi massal terpadu. Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan jelas dan tegas melarang becak. Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi juga menyatakan bahwa becak bukan angkutan umum.

Membangun kota seharusnya didahului dengan perencanaan yang matang dan menyeluruh. Pemangku kepentingan harus dilibatkan. Rencana itu kemudian disosialisasi ke masyarakat untuk mendapat masukan, dukungan, dan membangun semangat kebersamaan.

Untuk itu, visi, misi, dan 23 janji kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI harus segera dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (2017-2022), rencana kerja perangkat daerah, dan rencana anggaran pembangunan daerah. Ada tiga janji politik yang paling dinantikan warga. Pertama, upaya penghentian reklamasi Teluk Jakarta, yang terbukti tidak mudah, meski tidak mustahil.

Kedua, program hunian yang baru saja diluncurkan masih membutuhkan penjelasan terperinci. Hal itu terkait dengan perubahan konsep dari rumah tapak ke rumah vertikal (rumah susun). Uang muka juga kemudian berubah menjadi ditalangi pemerintah DKI sebesar 1 persen dari total harga jual. Kriteria calon pembeli yang berhak juga perlu diperjelas agar tepat sasaran.

Ketiga, program OK OCE untuk membuka lapangan kerja baru dengan target 200 ribu atau 40 ribu per tahun perlu segera direalisasi. Program ini sebenarnya dapat membantu menyelesaikan masalah PKL. Beberapa janji politik yang lain juga perlu segera diwujudkan, seperti Kartu Jakarta Pintar Plus, Kartu Jakarta Sehat Plus, dan Kartu Pangan Jakarta.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

20 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya