Nirwono Joga
Kemitraan Kota Hijau
Menata kota tidak bisa suka-suka, apalagi aji mumpung lagi berkuasa. Menata kota itu harus dengan etika, mengikuti aturan yang berlaku, dan sesuai dengan rencana tata ruang kota. Hal itulah yang perlu dicermati oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang memasuki masa 100 hari pemerintahannya.
Membangun Kota Jakarta sebenarnya tinggal mengikuti arahan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Siapa pun gubernurnya harus menaati peraturan tersebut. Untuk itu, kebijakan Anies dan Sandi untuk membangun kembali 16 kampung di Jakarta Utara, menutup Jalan Jati Baru Raya di Tanah Abang, dan membangun rumah dengan uang muka nol rupiah di Pondok Kelapa sebaiknya dievaluasi kembali. Apakah kebijakan itu sudah sesuai dengan peraturan?
Menata kota harus patuh dan taat hukum. Kebijakan yang melanggar peraturan akan berdampak pada kehidupan masyarakat dan kesemrawutan kota yang lebih luas dan masif.
Penutupan Jalan Jati Baru Raya, yang semula bertujuan menampung pedagang kaki lima (PKL), terbukti tidak membuahkan hasil. PKL tetap saja menduduki trotoar. Komisi Ombudsman menyatakan kebijakan itu maladministrasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Rencana Tata Ruang Wilayah DKI. Temuan itu seharusnya segera ditindaklanjuti.
Kembalikan jalan untuk lalu lintas kendaraan yang disertai rekayasa lalu lintas. Kembangkan angkutan umum yang lebih baik dan terintegrasi dengan transportasi massal, seperti bus Transjakarta dan kereta rel listrik. Tetap jaga trotoar agar steril dari PKL. Distribusikan PKL ke pasar rakyat, pusat belanja, gedung perkantoran, atau terlibat di berbagai festival rakyat.
Mahkamah Agung telah mencabut larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Gubernur DKI dapat menjadikan ini sebagai momentum untuk mendorong rakyat beralih ke transportasi massal serta membangun budaya berjalan kaki dan bersepeda untuk jarak dekat.
Pembenahan transportasi massal itu mencakup, antara lain, percepatan pengintegrasian kereta rel listrik, bus Transjakarta, serta angkutan kota dan angkutan massal lain. Seluruh bus sedang harus diremajakan. Perkembangan transportasi berbasis online harus diantisipasi. Pembatasan ganjil-genap perlu diperluas dan jalan berbayar elektronik segera diterapkan. Langkah lain adalah penerapan tarif parkir progresif, penghapusan parkir di jalan, dan penyediaan gedung parkir yang memadai.
Wacana pengoperasian kembali becak di Jakarta adalah kebijakan yang kontraproduktif dalam upaya membangun pola makro transportasi massal terpadu. Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan jelas dan tegas melarang becak. Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi juga menyatakan bahwa becak bukan angkutan umum.
Membangun kota seharusnya didahului dengan perencanaan yang matang dan menyeluruh. Pemangku kepentingan harus dilibatkan. Rencana itu kemudian disosialisasi ke masyarakat untuk mendapat masukan, dukungan, dan membangun semangat kebersamaan.
Untuk itu, visi, misi, dan 23 janji kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI harus segera dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (2017-2022), rencana kerja perangkat daerah, dan rencana anggaran pembangunan daerah. Ada tiga janji politik yang paling dinantikan warga. Pertama, upaya penghentian reklamasi Teluk Jakarta, yang terbukti tidak mudah, meski tidak mustahil.
Kedua, program hunian yang baru saja diluncurkan masih membutuhkan penjelasan terperinci. Hal itu terkait dengan perubahan konsep dari rumah tapak ke rumah vertikal (rumah susun). Uang muka juga kemudian berubah menjadi ditalangi pemerintah DKI sebesar 1 persen dari total harga jual. Kriteria calon pembeli yang berhak juga perlu diperjelas agar tepat sasaran.
Ketiga, program OK OCE untuk membuka lapangan kerja baru dengan target 200 ribu atau 40 ribu per tahun perlu segera direalisasi. Program ini sebenarnya dapat membantu menyelesaikan masalah PKL. Beberapa janji politik yang lain juga perlu segera diwujudkan, seperti Kartu Jakarta Pintar Plus, Kartu Jakarta Sehat Plus, dan Kartu Pangan Jakarta.