Kebiri Sosial bagi Pedofil

Penulis

Kamis, 18 Januari 2018 18:20 WIB

Ilustrasi kebiri. shutterstock.com

Ancaman hukuman kebiri terbukti tak membuat jeri kaum pedofil. Rentetan kejahatan seksual terhadap bocah belakangan ini semestinya mendorong pemerintah menerapkan strategi baru untuk melindungi anak. Orang yang memiliki catatan kejahatan seksual terhadap anak harus diawasi ketat.


Langkah ekstra perlu dilakukan lantaran kejahatan keji tetap merajalela. Seorang guru di Tangerang diduga menyodomi 41 anak. Ia memperdaya mereka dengan iming-iming bisa mendapatkan ajian semar mesem untuk memelet lawan jenis. Di Bandung, tiga bocah dibujuk beradegan seks dengan perempuan dewasa, lalu direkam. Dan di Blok M, Jakarta, anak jalanan menjadi korban kejahatan seksual oleh warga negara asing.


Tiga kasus itu mencuat justru setelah kita memberlakukan hukuman kebiri kimia bagi pedofil. Sanksi pidana yang mengerikan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Peraturan yang sudah disahkan menjadi undang-undang pada November 2016 itu sempat mengundang kontroversi. Pihak penentang menilai hukuman kebiri melanggar hak asasi manusia dan tidak akan bisa meredam kasus pedofilia.


Kritik tersebut tak keliru. Data Kementerian Sosial memperlihatkan angka kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat. Pada 2017, kementerian ini menangani 2.117 kasus, meningkat 161 kasus dibanding tahun sebelumnya. Komisi Nasional Perlindungan Anak juga mencatat angka kejahatan seksual terhadap anak tetap tinggi. Sepanjang tahun lalu, Komnas menerima 2.737 laporan dan lebih dari separuhnya berupa kekerasan seksual, seperti sodomi, pencabulan, pemerkosaan, dan inses.


Negara kita sebaiknya mengutamakan hukuman "kebiri sosial" bagi orang yang memiliki rekam jejak sebagai pelaku pedofilia. Tentu saja, vonis bahwa seseorang memiliki kelainan orientasi seksual itu harus dibuktikan di pengadilan dan melalui pemeriksaan medis. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia pun lebih menyokong cara ini ketimbang hukuman kebiri kimia.

Advertising
Advertising


Pengebirian sosial telah dipraktikkan di Amerika Serikat. Selain dihukum bui, pelaku didenda dan didata sebagai pelaku kejahatan seksual selama hidupnya untuk memudahkan pelacakan. Hak sebagai orang tua juga dicabut dan akses ke anak-anak dibatasi. Di paspornya pun tertulis, "Pemegang paspor ini dijatuhi hukuman karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan pelaku kejahatan seksual."


Orang yang pernah terlibat kasus pedofilia perlu diawasi ketat karena sangat mungkin mengulangi perbuatannya di tempat lain. Kelainan seksual ini seolah-olah juga bisa menular. Kasus pedofilia di Jakarta International School pada 2014 memperlihatkan kecenderungan itu. Salah satu pelaku mengaku pernah menjadi korban pencabulan William James Vahey, predator anak incaran Biro Penyelidik Federal (FBI).


Anak-anak korban kejahatan seksual pun perlu mendapat perlindungan dan perawatan secara maksimal. Sebanyak 20 korban sodomi dari guru di Tangerang, misalnya, mengalami trauma hebat. Pemerintah daerah semestinya bergerak cepat untuk menolong mereka.


Demi mencegah jatuhnya korban pedofilia, pemerintah perlu mendorong masyarakat melindungi anak-anaknya. Tak ada salahnya kita mencontoh negara maju yang menerapkan aturan ketat. Misalnya, orang tua dilarang meninggalkan anak sendirian di rumah, mobil, dan tempat umum.
Mencegah kejahatan seksual terhadap anak sekaligus mengawasi ketat para pedofil jauh lebih penting ketimbang mengebiri pelaku.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya