Sanksi Ringan Ketua MK

Penulis

Kamis, 18 Januari 2018 07:32 WIB

(dari kiri) Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad Rustandi, anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid, dan Humas MK Rubiyo saat konferensi pers pengumuman pelanggaran etik oleh Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta, 16 Januari 2018. Dalam keterangan persnya, Dewan Etik MK menyatakan bahwa Ketua MK Arief Hidayat terbukti bersalah dan mendapatkan peringatan ringan karena melakukan pertemuan dengan anggota DPR RI tanpa ada surat undangan resmi. TEMPO/Amston Probel

Putusan Dewan Etik yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat patut disesalkan. Dewan Etik Mahkamah Konstitusi seharusnya memberikan sanksi berat karena Arief terbukti bertemu dengan sejumlah pemimpin dan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, pihak yang tengah beperkara di lembaga tersebut.

Dengan menjatuhkan sanksi berat, Dewan Etik akan merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi agar membentuk Majelis Kehormatan. Lembaga ad hoc yang terdiri atas kalangan internal dan tokoh luar itulah yang seharusnya memutuskan apakah ahli hukum dari Universitas Diponegoro, Semarang, tersebut masih pantas atau tidak memegang jabatan itu.

Sikap Ketua Dewan Etik Achmad Rustandi yang berbeda pendapat dalam putusan ini sudah tepat. Ia berpendapat, Arief seharusnya diganjar sanksi berat karena posisinya sebagai ketua menjadi teladan bagi delapan hakim konstitusi lainnya. Namun Arief justru melakukan perbuatan yang jelas-jelas dilarang Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

Dalam pertimbangan Achmad, Arief pantas mendapat sanksi berat karena telah terbukti dua kali melanggar kode etik. Sebelumnya, Dewan Etik menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Arief karena mengirim katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Saat itu, ia meminta Widyo menempatkan kerabatnya yang berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Agung.

Sangat disayangkan, anggota Dewan Etik lainnya tidak mempertimbangkan dua hal tersebut. Selain Achmad, Salahuddin Wahid dan Bintan R. Saragih tergabung dalam Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Dua anggota Dewan Etik itu memutus kasus Arief hanya dengan bersandar pada aspek legal formal. Karena terbukti bertemu dengan pihak lain tanpa undangan resmi, melainkan hanya melalui telepon, Arief dianggap tidak melakukan kesalahan besar.

Advertising
Advertising

Dari pertimbangan itu, Dewan Etik terkesan tak serius mengusut kasus ini. Padahal, sejak awal, isu pertemuan Arief dengan anggota Komisi Hukum di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, itu disebut-sebut sebagai upaya lobi Arief agar terpilih lagi. Arief terpilih menjadi hakim konstitusi lewat jalur Senayan. Kepada majalah Tempo, Wakil Ketua Komisi Hukum Desmond J. Mahesa terang-terangan membenarkan adanya lobi Arief yang mengaitkan perpanjangan masa jabatan dengan uji materi aturan panitia angket DPR di Mahkamah Konstitusi.

Motif pertemuan yang seharusnya menjadi fokus justru tak dijadikan perhatian utama Dewan Etik. Jika benar pertemuan itu terkait dengan lobi, keberadaan Arief di Mahkamah Konstitusi akan membahayakan independensi lembaga ini.

Terlepas dari benar atau tidaknya lobi itu, Arief seharusnya malu karena telah dua kali melakukan pelanggaran etik. Ia telah meruntuhkan wibawa dan kehormatan lembaga dan koleganya sesama hakim konstitusi. Kalau Arief negarawan, dia sebaiknya segera mundur.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

23 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya