Pelanggaran Pengkaryaan TNI

Penulis

Senin, 8 Januari 2018 02:12 WIB

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersalaman dengan prajurit Kopassus usai disematkan baret merah oleh Danjen Kopassus di Mako Kopassus, Cijantung Jakarta, 18 Desember 2017. TEMPO/Chitra Paramaesti

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat (1) menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hendaknya teguh memegang amanat ini.

Adalah mengherankan Panglima menandatangani kesepahaman pengkaryaan personel Angkatan Udara dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, yang bertentangan dengan Undang-Undang TNI. Kesepakatan yang ia teken bersama Direktur Utama Adhi Karya, Budi Harto, secara resmi di Cilangkap itu menegaskan bahwa penugasan ini merupakan bentuk pengabdian TNI untuk proyek strategis nasional. Meski tidak disebutkan secara eksplisit bahwa kemungkinan yang dikaryakan adalah para perwira tinggi yang memasuki masa persiapan pensiun (MPP).

Padahal, mengacu ke UU TNI, anggota TNI yang tengah menjalani MPP termasuk yang tidak diperkenankan bekerja di tempat lain. Penjelasan Pasal 47 ayat (1) itu menegaskan hanya prajurit yang sudah pensiun yang boleh bekerja di tempat lain. Masa persiapan pensiun dalam undang-undang ditetapkan selama satu tahun. Dalam masa itu, prajurit TNI dilarang merangkap jabatan.

Kontrak antara TNI Angkatan Udara dan Adhi Karya juga mengabaikan profesionalitas, yang semestinya menjadi prinsip penting dalam pengelolaan perusahaan yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) sekaligus perusahaan publik itu. Adhi Karya terlibat dalam banyak proyek infrastruktur. Perusahaan ini, misalnya, ditugasi membangun proyek light rail transit (LRT) Jabodebek sepanjang 44 km. Tanpa profesionalitas tinggi, sulit menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu dengan kualitas yang sempurna.

Tak pelak, dibutuhkan mekanisme kerja dan pola rekrutmen sumber daya yang mampu meningkatkan kompetensi kerja. Para prajurit TNI Angkatan Udara dipekerjakan di Adhi Karya karena dianggap mumpuni menangani keselamatan pekerja atau terlatih di bidang QSHE (quality, safety, health & environment). Asumsi ini bisa dipertanyakan.

Bidang QSHE akan tertangani lebih baik bila orang yang terlibat proyek infrastruktur tertentu paham benar tetek-bengek teknologi pembuatan infrastruktur tersebut. Menempatkan mereka yang tidak memiliki pengalaman di bidang konstruksi, tak memiliki sertifikasi sebagai tenaga ahli di bidang QSHE, jelas tidak profesional dan malah membahayakan keamanan proyek. Tanpa petugas QSHE yang profesional dan mumpuni di bidangnya, kecelakaan seperti ambruknya enam batang girder dalam proyek jalan tolDepok-Antasari beberapa waktu lalu,karena tersenggol ekskavator yang sedang menggali tanah, mungkin akan terus terjadi.

Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan prajurit TNI cocok terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur nasional karena mereka berjiwa nasionalis, berintegritas, berkarakter, dan pantang menyerah. Menggelikan jika patriotisme digunakan sebagai ukuran kecakapan dalam menangani pekerjaan teknis di lapangan. Adalah baik jika Panglima hendak menyiapkan pekerjaan bagi prajurit TNI yang pensiun, tapi lakukanlah dengan benar dan tanpa melanggar undang-undang serta prinsip-prinsip profesionalitas.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

24 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

32 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

36 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

51 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

52 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya