Janji Palsu Pengembang Pulau D

Penulis

Rabu, 3 Januari 2018 06:30 WIB

Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra

Konsumen properti yang tidak mendapatkan haknya di Pulau D mesti terus menagih tanggung jawab PT Kapuk Naga Indah. Sebagai penjual, perusahaan tersebut harus mengembalikan uang pembelian rumah dan toko di kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah mereka terima. Semestinya tak ada celah untuk berkelit, karena Kapuk Naga terbukti menjual properti tanpa mengantongi legalitas.

Praktik lancung itu terkuak setelah sembilan konsumen properti di Pulau D kian dapat mengungkap borok Kapuk Naga Indah. Meski belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), anak usaha Agung Sedayu Group itu ternyata sudah memasarkan rumah dan toko sejak 2013. Masalah kian ruwet setelah pemerintah memberikan sanksi moratorium alias penghentian pembangunan di lahan reklamasi pada 2016, salah satunya yang dikelola Kapuk Naga Indah, lantaran melanggar izin lingkungan.

Tanda-tanda ketidakberesan langkah penjual proyek properti sudah terlihat sejak awal. Menurut pengakuan sembilan konsumen yang mengaku sudah menyetor Rp 36,7 miliar, Kapuk Naga mengklaim sudah memiliki izin yang lengkap di Pulau D. Selain itu, mereka diiming-imingi janji harga jual properti akan melonjak tajam ketika proyek rampung. Kendati ada unsur keteledoran pembeli, kecurigaan adanya unsur kesengajaan atau niat tidak baik layak disematkan ke PT Kapuk Naga ketika memasarkan produk.

Pasal 1338 alinea ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan: perjanjian-perjanjian, termasuk jual-beli, harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Jika hal ini terbukti dilanggar, Kapuk Naga Indah bukan cuma terjerat persoalan perdata, melainkan juga pidana penipuan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini semestinya menjadi pelajaran penting bagi konsumen properti agar lebih teliti sebelum membeli. Rekam jejak pengembang dan legalitas proyek harus menjadi pertimbangan utama, selain lokasi, harga, dan proyeksi keuntungan. Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan pengembang untuk mengantongi IMB, status kepemilikan tanah, fasilitas umum dan sosial, hingga mendirikan 20 persen dari total bangunan sebelum memperjualbelikan perumahan. Jika satu atau beberapa syarat ini tak terpenuhi, sebaiknya menimbang ulang rencana membeli properti di kawasan tersebut.

Advertising
Advertising

Pemerintah juga harus lebih giat menertibkan para pengembang properti nakal. Hingga saat ini belum pernah ada sanksi tegas bagi perusahaan properti yang terbukti mengelabui konsumen. Padahal bukan rahasia lagi, banyak pengembang ataupun agen perumahan yang menjual produknya sebelum mengantongi berkas perizinan maupun status legal secara lengkap. Jika praktik jahat ini terus dibiarkan, pemerintah bisa dinilai gagal melindungi hak konsumen properti.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya