Gaduh Dana 'Panas' Paspampres

Penulis

Rabu, 20 Desember 2017 00:14 WIB

Para Paspampres mengenakan pakaian bergaya kasual, sementara Presiden Jokowi berpakaian jas saat bertolak ke Bandung, Senin, 18 Desember 2017. Foto-foto: Biro Pers Kepresidenan

Sudah tepat keputusan Tentara Nasional Indonesia mengusut informasi adanya aliran dana ilegal yang masuk ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Langkah proaktif ini menjadi penting karena menyangkut nama baik institusi TNI dan kewibawaan Istana Negara, tempat Paspampres bertugas.

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mengaku sepanjang 2017 pernah dua kali menyerahkan uang sekitar Rp 100-150 juta untuk membiayai kegiatan operasional Paspampres. Menurut terdakwa perkara suap ini, uang yang dihimpun dari setoran kontraktor tersebut dipakai untuk biaya operasional Paspampres ketika Presiden Joko Widodo meresmikan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Kendati belum terbukti, pengakuan di muka persidangan ini mesti menjadi momentum bagi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk melakukan pembenahan. Apalagi, kabar tak sedap ihwal adanya "permintaan" dana dari oknum-oknum tertentu ketika ada peresmian proyek atau acara di daerah yang dihadiri Presiden sudah tersebar lama. Acara kunjungan ke daerah ataupun peresmian proyek baru kerap menjadi ajang bagi segelintir orang untuk mencari keuntungan pribadi dengan menjual nama Paspampres atau pejabat Istana.

Dapat dimaklumi karena, dengan anggaran yang terbatas, tuntutan terhadap Paspampres dalam menjalankan tugas amatlah besar. Setiap kali digelar acara yang dihadiri presiden dan wakil presiden, mereka mesti mengatur dan menyiapkan pasukan yang berjaga di ring 1, ring 2, dan seterusnya. Belum lagi, frekuensi pengamanan terus meningkat seiring dengan kebiasaan Presiden Joko Widodo melakukan blusukan dan meresmikan banyak proyek infrastruktur di daerah.

Kendati demikian, penerimaan uang tak resmi dengan alasan dan kondisi apa pun sama sekali tidak dibolehkan. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013, tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, secara tegas mengatur hal itu.

Advertising
Advertising

Dalam Pasal 29 disebutkan semua pendanaan pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selanjutnya, pendanaan pengamanan itu dialokasikan melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dengan aturan yang tegas itu, sangatlah penting agar pengusutan tuntas informasi penting ini segera dilakukan. Akan lebih baik jika pengusutan ini dilakukan secara transparan oleh tim independen. Selanjutnya, hasil pemeriksaan berikut sanksi yang diberikan diumumkan kepada publik. Tanpa upaya itu, kecurigaan adanya praktik lancung adalah sebuah kebenaran dan, jika dibiarkan, akan terus bergulir di masyarakat.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

34 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

46 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya