Kenaikan Cukai Rokok

Penulis

Kamis, 26 Oktober 2017 02:07 WIB

Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, baru saja menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen, yang akan berlaku per 1 Januari 2018. Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui usul tersebut. Bahkan, Presiden meminta agar ke depan petani tembakau harus mulai memikirkan untuk tidak menanam tanaman tembakau jika merasa terkena dampak kenaikan cukai.

Kenaikan cukai rokok adalah mandat dari Undang-Udang Cukai. Tapi apa yang ditetapkan Kementerian merupakan kemunduran jika dibandingkan dengan kenaikan cukai pada 2016 yang sebesar 11,19 persen. Sebab, kenaikan 10,04 persen, jika dipukul rata, implementasinya hanya sebesar 9 persen dan hanya akan menaikkan harga rokok di level eceran sebesar Rp 30 per batang.

Kebijakan tersebut justru sangat konservatif, baik dari sisi politik anggaran maupun kesehatan masyarakat. Dari sisi politik anggaran, seharusnya Kementerian berani mengambil kebijakan yang lebih progresif, mengingat APBN yang terus defisit sementara pendapatan dari sektor pajak tak pernah mencapai target.

Dari sisi politik kesehatan masyarakat, kenaikan cukai yang hanya 10,09 persen sangatlah buruk. Sungguh tidak masuk akal jika kenaikan itu diklaim berdimensi kesehatan dan bisa mengendalikan konsumsi rokok. Apalah artinya kenaikan Rp 30 per batang karena toh rokok bisa dibeli dengan eceran/secara ketengan? Masyarakat akan tetap membeli rokok sebagaimana biasanya, termasuk anak-anak dan remaja.

Advertising
Advertising

Anehnya, Kementerian mengaku bahwa kenaikan itu sudah mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Masyarakat yang mana? Kalau yang dimaksud masyarakat adalah "industri rokok cs", ya, pantaslah jika persentase kenaikannya sangat konservatif. Yang pasti, Kementerian tidak melibatkan masukan dari sektor yang terkena dampak konsumsi rokok. Kalaupun Kementerian mencoba meminta masukan dari sektor kesehatan publik, itu hanyalah lips service belaka. Sebab, jika melihat persentase kenaikan dan justifikasi Kementerian, masukan dari industri rokok terlihat lebih didengarkan dan jauh lebih dominan.

Kenaikan cukai itu juga tidak akan berdampak apa pun terhadap petani tembakau. Jadi, imbauan Presiden agar petani tembakau mulai beralih tanam karena terkena dampak kenaikan cukai rokok tidaklah relevan. Apalagi selama ini yang menggerus nasib petani tembakau memang bukan cukai rokok atau upaya pengendalian tembakau lainnya, melainkan impor tembakau, yang mencapai lebih dari 40 persen per tahun dari kebutuhan total daun tembakau nasional. Petani juga terpukul oleh tingkah polah industri rokok yang seenaknya menetapkan harga daun tembakau.

Boleh jadi Kementerian mempertimbangkan eksistensi industri rokok kecil. Jika kenaikan cukainya terlalu besar, industri rokok kecil akan gulung tikar. Asumsi itu ada benarnya. Namun argumen semacam itu terlalu gampang dipatahkan. Industri rokok kecil, ya, persentase kenaikannya lebih kecil, dan sebaliknya. Apalagi faktanya market share produk rokok hanya dikuasai oleh enam industri rokok besar di level nasional. Sebesar apa pun kenaikan cukainya, ini tidak akan berdampak apa-apa terhadap usaha keenam industri itu.

Industri rokok akan berdalih bahwa kenaikan cukai rokok yang terlalu besar akan menurunkan konsumsi rokok dan berdampak terhadap tenaga kerja (PHK). Ini klaim yang juga tidak cukup mempunyai dasar argumen yang kuat. Sebab, sekali lagi kenaikan cukai di Indonesia tidak pernah mampu untuk meruntuhkan niat orang untuk merokok, apalagi menurunkan produksi rokok dan berdampak PHK pula.

Persoalan PHK pada buruh industri rokok sebabnya hanya dua. Pertama, industri rokok itu kalah bersaing dengan industri rokok lainnya, khususnya industri rokok yang lebih besar. Tapi industri-industri rokok kecil sejatinya juga banyak yang merupakan "industri bayangan" dari industri besar. Kedua, industri rokok besar menggantikan buruh rokoknya dengan mesin (mekanisasi). Demi efisiensi perusahaan, ini hal yang rasional. Sebab, satu buah mesin bisa menggantikan 900-an buruh manusia.

Pada akhirnya, kenaikan cukai rokok kali ini tidak akan cukup mampu menambal defisit APBN akibat jebloknya pendapatan pajak. Alih-alih, APBN kita akan makin tergerus oleh biaya kesehatan yang melambung oleh penyakit akibat rokok. Dan hal itu sudah terbukti dari karakter penyakit sebagaimana yang diekspose oleh BPJS, bahwa saat ini penyakit-penyakit yang diderita oleh pasien BPJS adalah penyakit tidak menular dan terutama penyakit akibat konsumsi rokok. Pantas saja financial bleeding BPJS terus meningkat. Pada 2016, kerugian BPJS mencapai Rp 9 triliun dan pada 2017 diprediksi kerugian operasional BPJS tidak kurang dari Rp 12 triliun.

Padahal, jika Kementerian berani menaikkan cukai rokok selaras dengan Undang-Undang Cukai, yakni 57 persen, pendapatan pemerintah dari sektor cukai akan lebih banyak sehingga kekurangan pendapatan dari sektor pajak akan tertutupi. Masyarakat pun akan lebih sehat karena tingkat prevalensi merokok dapat turun.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya