Helm

Penulis

Selasa, 29 April 2014 03:23 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Irfan Budiman, @IrfanBud

Di dalam sebuah angkutan perkotaan, nama panjang dari angkot, tersebutlah seorang ibu yang duduk sambil mendekap helm. Iseng-iseng saya bertanya, kenapa helmnya tidak sekalian dipakai?

Bukan jawaban bergurau yang saya terima, karena sebenarnya pertanyaannya juga hanya candaan, dia malah memasang muka tak senang. Sepanjang perjalanan, wajahnya hanya memandang ke arah depan. Dia memalingkan wajahnya jauh-jauh, hingga akhirnya saya memberi satu kebahagiaan buat dia. Saya turun lebih dulu, sehingga lehernya tidak terlalu tegang.

Nyatanya, penenteng helm bukan hanya ibu itu seorang. Di angkutan umum lainnya juga banyak yang menenteng helm. Di kereta rel listrik atau di Transjakarta. Tapi gara-gara peristiwa di angkot itu, saya tidak mau lagi iseng untuk menanyakan hal serupa.

Pemandangan ini jauh berbeda dengan keadaan hampir 30 tahun silam. Tepatnya sebelum wajib helm diberlakukan di negeri ini. Saat itu, orang-orang di sini paling ogah mengenakan topi pengaman ini saat mengendarai sepeda motor.

Kalaulah melintasi kawasan wajib helm-peraturan yang diberlakukan saat itu-mereka akan mencari jalan lain yang tidak mewajibkan pengendara mengenakan helm. Kakek yang memboncengkan saya pun hanya mengenakan peci hitamnya.

Ketika itu memang tak banyak orang yang mengenakan helm saat menunggang sepeda motor. Saya ingat, ketika itu masih kanak-kanak, di gang tempat tinggal, hanya satu tetangga yang mengenakan helm ketika bepergian dengan sepeda motor.

Saat itu, orang mengenal helm karena pelawak Darto yang memakai embel-embel helm sebagai identitasnya. Kepalanya yang selalu plontos memang seperti helm. Tapi, untuk mengenakannya saat mengendarai sepeda motor, mereka lebih suka kepala mereka telanjang meski dibayangi ancaman kecelakaan.

Helm pada masa awal penemuannya dibuat untuk melindungi diri segala risiko bahaya yang mengancam kepala. Helm pertama kali dipakai oleh para serdadu yang berperang. Berat terasa membebani kepala, namun anak panah tak mempan menembus helm besi mereka.

Pada masa kini, benda bulat penutup kepala juga tetap ampuh. Meski tak sekuat dan sehebat helm pasukan perang bangsa-bangsa di masa lalu, helm yang hanya terbuat dari plastik dan dilapisi styrofoam ini benar-benar menyelamatkan pemakainya.

Bukan saja dari kemungkinan kecelakaan yang buruk atau ditilang polisi, tapi juga menyelamatkan diri dari segala kemacetan yang mengimpit Jakarta. Berbekal helm dan menebeng kawan seiring, seperti yang dilakukan si ibu di angkot untuk memotong waktu perjalanan, ini adalah solusi untuk menghadapi jalanan Jakarta yang sumpek.

Rata-rata, dengan menunggang sepeda motor, jarak yang selalu dipenuhi dengan kendaraan bisa ditempuh hampir dengan separuh waktu ketimbang harus bergelut dengan kemacetan.

Jakarta, atau juga kota-kota lainnya di Indonesia, memang tidak dirancang untuk menjadi kota dengan penduduk yang kian hari membeludak jumlahnya, yang juga tingkat ekonominya meningkat. Meningkatnya kemakmuran para penduduk yang bisa membeli rumah dan kendaraan pribadi tidak dibarengi dengan peningkatan jumlah ruas jalan.

Walhasil, helm pun ditenteng, bahkan juga dipeluk, untuk dibawa ke mana-mana. Andai alpa membawa topi bulat itu, tukang ojek yang menyediakan jasa layanan antar selalu menyediakan helm. Helm, seperti untuk si ibu di angkot dan pelawak almarhum Darto, benar-benar menjadi penyelamat.


Berita terkait

Polda Metro Jaya Terus Tertibkan Plat Kendaraan

7 Februari 2011

Polda Metro Jaya Terus Tertibkan Plat Kendaraan

"Sudah menjadi tugas rutin kami, pelanggar akan ditindak sesuai undang-undang," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub DK.

Baca Selengkapnya

Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

7 Februari 2011

Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

Polisi juga tak melakukan tindakan saat ada mobil berplat modifikasi itu.

Baca Selengkapnya

Plat Kendaraan Selain Terbitan Polri Melanggar Undang-undang

7 Februari 2011

Plat Kendaraan Selain Terbitan Polri Melanggar Undang-undang

Plat kendaraan yang rusak atau hilang, harus dibuat kembali di Kepolisian. "Datang ke kantor polisi, jangan ke tempat lain," kata Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tedi Minahasa.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Plat Kendaraan Modifikasi Akan Ditindak

7 Februari 2011

Pengemudi Plat Kendaraan Modifikasi Akan Ditindak

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa menegaskan akan menindak pemilik kendaraan yang memodifikasi plat nomor polisinya.

Baca Selengkapnya

Dishub DKI Akan Tindak Angkot Berplat Nomor "Gaul"

6 Februari 2011

Dishub DKI Akan Tindak Angkot Berplat Nomor "Gaul"

"Termasuk, ditahan surat izin usaha angkutannya," ujar Pristono, Ahad (6/2) siang.

Baca Selengkapnya

Pengguna Jalan Harus Mendahulukan Sirine dan lampu Isyarat

6 Februari 2011

Pengguna Jalan Harus Mendahulukan Sirine dan lampu Isyarat

Kendaraan apa saja, yang berhak menggunakan sirine dan lampu isyarat? Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Rencana Revisi Asas Cabotage Belum Sampai ke Dewan  

6 Desember 2010

Rencana Revisi Asas Cabotage Belum Sampai ke Dewan  

Rencana pemerintah untuk merevisi salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sampai saat ini belum sampai ke para anggota dewan.

Baca Selengkapnya

Sistem Pengganti 3 in 1 Diterapkan Paling Cepat Tahun Depan

10 Mei 2010

Sistem Pengganti 3 in 1 Diterapkan Paling Cepat Tahun Depan

Undang-Undang Lalu Lintas sebetulnya sudah mengatur sistem ERP sebagai cara membatasi lalu-lintas. Namun sistem retribusi itu terbentur Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya

Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera  

5 Desember 2009

Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera  

Nantinya, penindakan pelanggaran hukum lalu lintas akan menggunakan hasil rekaman kamera dan foto.

Baca Selengkapnya

Awas, Lampu Motor Tidak Nyala Terkena Denda Rp 100 Ribu

5 Desember 2009

Awas, Lampu Motor Tidak Nyala Terkena Denda Rp 100 Ribu

Kepala Kepolisian Wilayah Surakarta Komisaris Erry Subagyo mengatakan dalam bulan ini Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan diberlakukan secara penuh.

Baca Selengkapnya