TEMPO.CO, Jakarta - Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian YLKI
Jantung para pengusaha kini boleh jadi berdegup kencang. Pasalnya, per 1 Mei 2014, pemerintah akan menaikkan tarif tenaga listrik untuk sektor industri sebesar 38,9 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN. Inti dari beleid ini adalah mencabut subsidi listrik untuk industri besar secara berkala, hingga mencapai tarif keekonomian. Kendati hanya berlaku pada golongan industri besar, dan diberlakukan bertahap, toh kebijakan ini tetap menuai protes, khususnya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Golongan I-3 go public naik 8,6 persen per dua bulan, dan golongan I-4 naik 13,3 persen per dua bulan.
Secara normatif, langkah pemerintah menghapus subsidi listrik sektor industri tidaklah keliru. Sebab, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; yang berhak menerima subsidi listrik adalah masyarakat (tidak mampu), bukan sektor industri/bisnis. Namun kebijakan menaikkan tarif listrik untuk sektor industri bukan tanpa titik lemah. Pasalnya, struktur tarif untuk industri/bisnis idealnya lebih murah dibanding struktur tarif untuk rumah tangga. Listrik industri/bisnis untuk kegiatan produktif (seharusnya diberi insentif), sedangkan listrik untuk rumah tangga untuk kegiatan konsumtif (seharusnya diberi disinsentif). Apalagi dampak ikutan dari kenaikan itu pada konsumen rumah tangga juga. Sektor industri akan menaikkan harga-harga produknya di pasaran. Dampaknya, sosial ekonominya pun bisa lebih besar daripada nilai subsidi yang dihemat pemerintah, yakni Rp 8,9 triliun.
Sejatinya subsidi pada sektor energi bukanlah kebijakan yang berkesinambungan, apalagi jika energi yang digunakan masih dominan energi fosil (khususnya bahan bakar minyak). Memang, saat ini kontribusi bahan bakar minyak pada pembangkit PT PLN kini kurang dari 10 persen. Tapi yang 10 persen ini, jika dirupiahkan, nilainya bisa mencapai 40 persen dari total biaya operasional PT PLN. Harus diakui, besaran subsidi yang digelontorkan pada kalangan industri besar memang sangat signifikan, yakni bisa mencapai Rp 5 miliar per industri besar, per bulannya. Bandingkan dengan subsidi untuk golongan rumah tangga 450-900 VA yang hanya Rp 75 ribu per bulan.
Sungguh pun demikian, pendulum penyakit subsidi listrik adalah di kalangan rumah tangga kategori 450-900 VA tersebut. Jika diakumulasi, golongan inilah yang dominan menyedot subsidi listrik lebih dari 50 persen, dari total subsidi listrik sebesar Rp 79,9 triliun (2014). Akan lebih elegan jika pemerintah dan DPR punya nyali untuk mengurangi subsidi rumah tangga golongan 450/900 VA. Toh kenaikan 5 persen pada 450-900 VA hanya akan menambah kocek sebesar Rp 1.500 per bulan, dari Rp 42 ribu per bulan (tagihan rata-rata 450-900 VA). Sedangkan subsidi yang dihemat bisa mencapai Rp 50 triliun. Sangat signifikan!
Kalaupun tetap tidak ingin membebani mereka, pemakaian kWh-nya bisa dipagu (sistem kuota). Artinya, konsumen tidak akan mengalami kenaikan tarif jika tidak melewati kuota yang ditetapkan (pemakaian listrik 450-900 VA rata-rata 42,5 kWh per bulan). Pola semacam ini juga berfungsi untuk melatih agar konsumen berhemat listrik.
Berita terkait
PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik
33 hari lalu
Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.
Baca SelengkapnyaTarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik
58 hari lalu
Corporate Secretary PLN Energi Primer Indonesia (EPI) Mamit Setiawan memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan
59 hari lalu
Harga BBM dan listrik dipastikan tidak naik hingga Juni 2024. Ekonom menyebut langah tepat karena kenaikan minyak dunia baru dua persen.
Baca SelengkapnyaJalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar
4 Maret 2024
Presiden Jokowi juga telah memberikan restu kepada Bahlil sejak Juli tahun lalu.
Baca SelengkapnyaTarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Maret 2024
27 Desember 2023
Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik hingga triwulan I tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak berubah.
Baca SelengkapnyaSambut Tahun Baru, PLN Gebyar Promo Tambah Daya Hingga 5.500 VA Hanya Rp 271 Ribu
26 Desember 2023
PLN memberikan promo tambah daya Rp 271 ribu untuk semua golongan tarif listrik hingga daya 5.500 VA.
Baca SelengkapnyaPLN Beri Diskon untuk Pemasangan Home Charging Mobil Listrik
21 November 2023
PT PLN (Persero) mengklaim memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan listrik dalam melakukan pemasangan home charging.
Baca SelengkapnyaTerkini: Harga Cabai Tembus Rp 101.900, Pernyataan Nyeleneh Bahlil Lahadalia Inisiator Jokowi 3 Periode
30 Oktober 2023
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman merespons soal harga cabai yang kini tengah meroket.
Baca SelengkapnyaRincian Tarif Listrik Oktober hingga Desember 2023
11 Oktober 2023
Tarif listrik Oktober-Desember 2023 atau pada kuartal IV untuk golongan bersubsidi dan non-subsidi.
Baca SelengkapnyaKetahui Tarif Dasar Listrik Non Subsidi Juli-September 2023
28 September 2023
Simak informasi mengenai tarif dasar listrik 2023 terbaru non subsidi untuk periode Juli-September serta tips menghematnya.
Baca Selengkapnya