TEMPO.CO, Jakarta - Tom Saptaatmaja, alumnus Seminari St. Vincent de Paul
Dolly, lokalisasi yang konon terbesar di Asia Tenggara, hendak ditutup. Tenggat penutupan ditetapkan oleh Dinas Sosial Surabaya pada 19 Juni mendatang. Anggaran untuk pesangon 1.080 lebih pekerja seks dan para muncikari sudah diusulkan sebesar Rp 5,45 miliar, dengan rincian per pekerja seks mendapat Rp 5 juta untuk modal kerja. Bahkan para dai dan tokoh agama dilibatkan dalam penutupan ini.
Para pekerja seks Dolly melakukan persetubuhan dengan para pria tamunya, kebanyakan didorong alasan ekonomi. Perputaran bisnis prostitusi di Dolly bisa miliaran rupiah dalam semalam. Selama ini keberadaan Dolly ditoleransi. Menurut C. Chauvin dalam L'Eglise et les Prostituees, toleransi terhadap pelacuran umumnya bertumpu pada alasan fiskal dan moral, yakni mengumpulkan pajak dari bordil dan pelacur, seraya melindungi integritas keluarga yang ditegakkan oleh hukum dan agama (Truong 20-2).
Rencana penutupan Dolly menimbulkan pro-kontra. Dalam demo May Day, ribuan buruh menolak penutupan itu bersama warga Dolly. Pendekatan moral atau agama dari wali kota dianggap bukan solusi oleh kalangan aktivis HIV/AIDS. Sebab, selama terlokalisasi, pemantauan penyebaran HIV/AIDS bisa lebih mudah. Maka, menutup Dolly bukan berarti akan mengakhiri prostitusi. Harus ada upaya terintegrasi agar pekerja seks tidak membuka praktek di rumah kos, panti pijat, hotel, atau di jalanan.
Memang tak mudah memberantas prostitusi. Salah satu faktornya karena mengakarnya praktek ini dalam sejarah kita. Semula prostitusi terkait dengan praktek ritual agama-agama kuno. Ini terjadi misalnya di Babilonia, India, dan Nusantara lama. Di Babilonia kuno, para imam bisa melakukan ritual persetubuhan sakral dengan perempuan sebagai perayaan kesuburan. Kemudian para perempuan itu bukan hanya melakukan persetubuhan dengan para imam, tapi juga dengan pengunjung serta uangnya bisa dimanfaatkan untuk kehidupan sehari-hari di kuil (Temple Prostitution and Community Reforms: The Devadasi Case oleh Srinivasan, New Delhi, 2007).
Di Indonesia, menurut Terence H. Hull dan Gavin W. Jones, prostitusi sudah mengakar sejak zaman Kerajaan Mataram. Tradisi penyerahan perempuan sebagai upeti diteruskan dengan perdagangan wanita dan menemukan bentuknya dalam prostitusi. Ketika Belanda masuk lewat Pantai Utara Jawa, sekitar awal abad ke-17 Masehi, muncul aktivitas pelayanan seksual untuk serdadu, pedagang, dan utusan VOC di sekitar pelabuhan. Misalnya Surabaya, pada 1864, sudah mempunyai 18 bordil dan pelacurnya berjumlah 228 orang.
Namun, membincang Dolly, mohon jangan pernah menyudutkan perempuan yang menjadi pekerja seks. Dorothea Rosa Herliany mengingatkan: "Masuklah lebih dalam ke lubuk hati orang-orang yang kalah dan dikalahkan. Masuklah tanpa hasrat menudingkan telunjukmu tepat ke matanya yang menggenangkan luka" (Dolly, Hitam Putih Prostitusi, Sketsa Foto dan Puisi oleh Trisnadi dan Dorothea Rosa Herliany, Gagas Media, Jakarta, 2004).
Akhirnya bisa saja Dolly tutup, sebagaimana Kramat Tunggak. Cuma, sejarah membuktikan bahwa prostitusi tetap eksis di mana pun. Thomas Aquinas, pemikir besar itu, mengingatkan: "Enyahkan tempat sampah dan Anda akan mengotori istana. Enyahkan pelacur dari muka bumi dan Anda akan memenuhi bumi dengan sodomi". Kebenaran kalimat ini tampak pada maraknya kejahatan seks terhadap anak.
Berita terkait
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu
47 hari lalu
Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.
Baca SelengkapnyaPasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur
47 hari lalu
Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak
13 Oktober 2023
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti
4 Oktober 2023
Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban
4 Oktober 2023
Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi
1 Oktober 2023
Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.
Baca SelengkapnyaPolisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha
30 September 2023
Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini
Baca SelengkapnyaIcha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya
27 September 2023
Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam
Baca SelengkapnyaPenertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri
20 September 2023
Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.
Baca SelengkapnyaTerima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat
20 September 2023
Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.
Baca Selengkapnya