Bagong Suyanto,
Dosen FISIP Universitas Airlangga
Indonesia sekarang tengah berada pada situasi darurat perlindungan anak. Federal Bureau of Investigation (FBI)--biro investigasi Amerika Serikat--menyatakan bahwa kasus pedofilia di Indonesia termasuk tertinggi di Asia. Sama seperti di Thailand, kasus pedofilia dan tindak kekerasan seksual yang terjadi Indonesia sangatlah tinggi dan Indonesia boleh dikata sebagai salah satu surga bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Selama Januari-Februari 2013 saja, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat paling-tidak telah terjadi 919 kasus kekerasan terhadap anak, sebanyak 216 kasus merupakan tindak kekerasan seksual.
Di luar berbagai kasus yang belakangan ini diekspose media massa, niscaya masih banyak kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak yang masuk dalam kategori dark number. Berbeda dengan anak-anak yang menjadi korban tindak kejahatan, seperti penculikan atau penganiayaan, kasus penyalahgunaan seksual sering tidak banyak yang diungkapkan orang tuanya ke publik karena dianggap sebagai masalah internal keluarga sekaligus aib yang memalukan bagi keluarga.
Pengalaman selama ini telah banyak membuktikan bahwa anak-anak yang menjadi korban sexual abuse (penyalahgunaan seksual), baik itu korban pedofilia maupun pemerkosaan, biasanya akan menghadapkan orang tuanya pada dilema yang berat: menyembunyikan atau melaporkan ke aparat penegak hukum. Dalam kasus anak korban sodomi, inses, atau kasus pemerkosaan (dating rape), misalnya, kerap pihak orang tua korban lebih memilih menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan, bahkan memendam kasus yang terjadi karena tidak menginginkan terjadi kasus penyalahgunaan (abuse) tahap kedua yang makin memperparah penderitaan korban. Melaporkan kasus penyalahgunaan seksual kepada aparat penegak hukum dikhawatirkan malah akan melahirkan tindak pemeriksaan yang justru mengingatkan kembali korban pada aib dan trauma yang dialami, dan sekaligus mempermalukan korban di hadapan publik.
Di kalangan korban yang secara ekonomi bergantung dan tidak berdaya di hadapan pelaku, tindakan penyalahgunaan seksual yang mereka alami umumnya akan berkepanjangan dan sekian lama baru akan terbongkar jika korban sudah benar-benar tak kuat menahan penderitaannya atau karena campur tangan pihak lain. Pelaku yang superior biasanya akan lebih leluasa terus-menerus melakukannya karena korban yang posisinya tersubordinasi. Para korban ini biasanya baru akan membuka mulut dan mengadukan peristiwa yang dialaminya ketika ada korban lain yang mau bertindak sebagai pionir untuk melaporkan peristiwa nestapa yang mereka alami kepada aparat penegak hukum.
Siapa pun yang menjadi korban tindak kekerasan seksual, penderitaan yang mereka alami sesungguhnya jauh lebih dahsyat dari sekadar kehilangan harta benda atau menjadi korban tindak kekerasan fisik lain, seperti dipukul atau ditendang orang dewasa di sekitarnya. Seorang bocah laki-laki yang menjadi korban monster pedofilia bukan tidak mungkin akan mengalami trauma akut dan proses tumbuh-kembangnya menjadi menyimpang, termasuk orientasi seksualnya.
Sementara itu, seorang perempuan yang menjadi korban pemerkosaan biasanya akan mengalami trauma psikologis yang tak terperikan. Mereka juga akan memperoleh stigma sebagai korban pemerkosaan dari masyarakat. Di Amerika, sebuah studi yang dilakukan Linda E. Ledray terhadap korban pemerkosaan untuk periode post-rape, penderitaan yang dialami korban adalah 96 persen kecemasan, 96 persen rasa lelah secara psikologis, 88 persen kegelisahan tiada henti, 88 persen terancam, dan 80 persen merasa diteror oleh keadaan (Marzuki, 1997).
Di kalangan anak-anak di bawah umur, ketika menjadi korban tindak kekerasan seksual, kemungkinan mereka bisa pulih biasanya akan jauh lebih sulit. Mereka cenderung akan menderita trauma akut (Geiser, 1979). Masa depannya akan hancur. Bagi yang tak kuat menanggung beban, jangan kaget jika pilihan satu-satunya adalah bunuh diri.
Untuk menyelamatkan masa depan anak-anak agar tidak mengalami trauma dan disorientasi seksual yang dapat menghancurkan masa depan mereka, yang perlu dilakukan bukan hanya menangkap, mengadili, dan mengancamkan sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku. Yang justru lebih penting adalah bagaimana mencegah agar kasus penyalahgunaan seksual tidak keburu memakan korban dengan cara menumbuhkan kepekaan dan kepedulian orang tua, kepedulian berbagai kelompok sekunder di masyarakat, para profesional, terutama dokter dan guru, serta dukungan komunitas lokal agar memiliki kesadaran untuk melakukan deteksi dini terhadap adanya kemungkinan penyalahgunaan seksual.
Di tengah keterbatasan aparatur penegak hukum dan daya jangkau pengawasan yang dilakukan negara, langkah realistis yang seharusnya dilakukan adalah mengembangkan pendekatan community support system yang berbasis pada kepedulian orang tua, keluarga, komunitas, dan warga masyarakat secara keseluruhan. *
Berita terkait
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri
15 hari lalu
Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.
Baca SelengkapnyaMenteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
37 hari lalu
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Baca SelengkapnyaMarak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP
53 hari lalu
KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Baca SelengkapnyaViral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi
3 Maret 2024
Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya
Baca SelengkapnyaSudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong
1 Maret 2024
Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.
Baca SelengkapnyaSatu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar
1 Maret 2024
Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong
Baca SelengkapnyaKPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat
21 Februari 2024
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.
Baca SelengkapnyaFSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong
20 Februari 2024
FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.
Baca SelengkapnyaKorban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media
20 Februari 2024
Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.
Baca SelengkapnyaSave the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok
3 Februari 2024
Tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo diminta tak melupakan isu kesejahteraan anak di debat capres terakhir besok.
Baca Selengkapnya